Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan.
Perpanjangan masa penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 dilakukan hingga November mendatang.
“Perpanjangan penahanan sejak tanggal 14 Oktober sampai 22 November 2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri saat dikonfirmasi, Jumat (19/10).
Dia menerangkan perpanjangan masa penahanan dilakukan atas dasar kebutuhan dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidik masih perlu melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi investasi itu.
“Untuk kepentingan penyempurnaan kelengkapan berkas perkara,” kata Mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Yogyakarta itu.
Karen telah ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (24/9). Ia ditahan di Rumah Tahan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Karen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok BMG Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar berdasarkan Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kejagung pun telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase – BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Namun ternyata, Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional. (mts)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post