bontangpost.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian mengangkut penumpang mulai 6–17 Mei 2021. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut peniadaan mudik Idulfitri sebagai upaya pengendalian Covid-19 selama Ramadan.
Meski demikian, operator moda laut dan udara di Kaltim, khususnya di Samarinda dan Balikpapan, belum memastikan apakah akan menutup operasional bandara atau pelabuhan. “Terkait surat edaran gugus tugas nasional (tentang larangan mudik 6–17 Mei), sejauh ini kami dari pihak bandara terus meng-update, menyesuaikan semua ketentuan dari pemerintah. Baik itu pusat maupun daerah di sini. Agar disesuaikan dengan kebijakan yang harus dijalankan untuk pengoperasian di bandara,” tutur General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan Barata Singgih Riwahono kepada Kaltim Post (grup bontangpost.id), Jumat (9/4/2021).
Terkait larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang dari 6–17 Mei nanti, selaku pengelola Bandara SAMS Sepinggan, pihaknya masih mengalkulasi dampak yang ditimbulkan.
“Kami belum bisa memprediksi atau menghitung apakah ada kerugian dan sebagainya nanti. Karena kami masih menunggu kepastian dari kebijakan ini seperti apa teknis pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Barata melanjutkan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Otoritas Bandara (Otban) agar ikut menyosialisasikan Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 itu. Sehingga implikasi dan hak pengguna jasa dari awal diantisipasi. “Intinya walaupun ada kebijakan pemerintah terkait kebijakan mudik ini, kita terus meng-update, seperti apa dan apa saja yang perlu dilakukan pihak bandara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda, Agung Pracayanto mengaku sudah mendapat surat edaran dari Kemenhub. Meski begitu, dia belum tahu apakah pada 6–17 Mei 2021 operasional bandara akan dihentikan. Mengingat dalam surat edaran yang diterimanya, menyebut masih ada penerbangan yang diperbolehkan. Misalkan penerbangan perintis. Bandara APT Pranoto Samarinda memang memiliki beberapa rute penerbangan perintis. “APT tetap menunggu petunjuk teknisnya,” kata dia.
Dari moda laut, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV (Persero) Cabang Balikpapan, Iwan Sjarifuddin menerangkan, pihaknya juga masih menunggu instruksi lanjut dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan. Menurut dia, kewenangan untuk melarang kapal untuk mengangkut penumpang berada pada instansi tersebut.
Pihaknya hanya penyedia jasa tambat dan dermaga di Pelabuhan Semayang. “Jadi, kalau ada kapal yang masuk pasti, kami layani. Karena tidak mungkin kami biarkan penumpang terkatung-katung di laut,” ucapnya kemarin.
Dengan demikian, PT Pelindo IV Cabang Balikpapan selaku pengelola Pelabuhan Semayang hanya bersikap pasif. “Sebab itu, yang harus bertindak aktif adalah regulator di pelabuhan asal. Bukan kami yang di pelabuhan tujuan,” imbuhnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Muhammad Takwim Masuku baru bersedia memberikan keterangan resmi Senin (12/4) mendatang. Sebelumnya, dalam keterangan persnya di Jakarta, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan, pengendalian transportasi yang dikecualikan dalam Permenhub 13/2021 adalah transportasi barang dan logistik yang tetap berjalan seperti biasa.
Pengecualian terhadap aturan ini juga diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak. Seperti melahirkan dan kondisi sakit. Adita mengatakan, Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021 juga telah melaksanakan survei kepada masyarakat terhadap animo masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survei itu menunjukkan ada 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.
“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti. Seperti pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Di sektor perhubungan laut, pengecualian diberlakukan terhadap kapal penumpang yang mengangkut barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya. (lil/nyc/kip/riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post