bontangpost.id – Masyarakat yang hendak melakukan mudik lokal atau mudik antarkota nampaknya harus menelan rasa kecewa. Pasalnya Pemerintah Provinsi Kaltim telah menegaskan bahwa mudik lokal dilarang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Ia mengatakan pelarangan tersebut bahkan juga diterapkan daerah lain.
“Seluruh wilayah harus menerapkan. Kalau Kalimantan Selatan sudah terapkan itu, lebih bagus karena mudah kerjaan kita. Pasti diterapkan (larangan mudik, red), jadi antarkota tidak boleh, tidak ada pengecualian. Kecuali bisa menerobos,” kata dia kepada awak media, Selasa (4/5/2021).
Sementara itu, saat disinggung tentang perjalanan terdekat seperti Samarinda ke Penajam Paser Utara (PPU), Isran mengatakan, agar masyarakat tetap mematuhi larangan yang telah dikeluarkan. Karena sudah sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh seluruh Kepala Daerah.
“Apa boleh buat, kalau Kepala Daerah keluarkan kebijakan seperti itu, ya ikuti saja. Kemarin ada warga PPU mau mudik ke Paser tapi ditahan di PPU, ya itu sudah nasibnya,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim AFF Sembiring menjelaskan, pelarangan mudik antarkota yang ditetapkan juga merupakan arahan dari Menteri Perhubungan. Meski begitu, tetap ada beberapa pengecualian yang berlaku.
“Edarannya sudah ditandatangani Gubernur, tapi belum kembali ke saya. Tapi sama dengan surat edaran menteri yang tanggal 22-5, 6-17, 18-24, itu berlaku. Tapi bisa saja konsepnya berubah, ada pengecualian misal ada TNI, Polri, Pejabat dinas itu tidak apa-apa, tapi kalau masyarakat harus ada surat keterangan jalan dari kelurahan,” terangnya.
Intinya, lanjut dia, Gubernur menyampaikan penghentian akan dilakukan terkhusus bagi para pemudik saja. Sedangkan untuk masyarakat akan diterapkan pengetatan saja, agar tidak terlalu banyak melakukan aktivitas.
“Tanggal 6-17 Meivitu mobilitasnya boleh, sepertinya begitu,” imbuhnya.
Selain pelarangan mudik, Sembiring juga sempat membeberkan wilayah aglomerasi atau kawasan daerah yang diizinkan bepergian. Sampai saat ini penetapan kawasan tersebut belum ada di daerah Kaltim.
“Aglomerasi itu pemerintah baru umumkan di Jawa dan Sumatera, kita memang belum ditentukan karena memang belum mengusulkan. Tapi sebelum aglomerasi ini ada, kami sudah ada Kapersasamba. Kawasan Perekonomian Khusus Samarinda, Sanga-sanga, dan Balikpapan. Jadi dasar itu itu yang kami masukkan di surat edaran,” tutupnya. (rin/pro)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post