SAMARINDA – Seorang perempuan muda bernama Dahlia alias Lia diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Rabu (13/9) lalu. Lia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap tim gabungan BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan, Unit Intelmob Brimobda Kaltim bersama Polres Penajam Paser Utara (PPU) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono melalui Kabid Pemberantasan AKBP Halomoan Tampubolon membeberkan, penangkapan Lia merupakan pengembangan penangkapan pengedar sabu-sabu bernama Trihardjanto. Dari Tri yang ditangkap di kawasan Sepaku beberapa hari sebelumnya, diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Lia.
“Dahlia, warga PPU, kami tangkap pukul 17.00 Wita di Pelabuhan Semayang Balikpapan saat akan menyeberang ke Penajam,” kata Halomoan kepada awak media, Jumat (15/9) kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Dahlia juga sedang membawa sepaket narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram bruto. Dari penggeledahan di guest house tersangka di Jalan Gunung Belah, Gunung Sari, Balikpapan Tengah, kembali ditemukan barang bukti berupa satu unit alat hisap atau bong, serta sebuah pipet kaca dengan sisa sabu di dalamnya.
Lantas Kamis (15/9) keesokan harinya, dilakukan penggeledahan tempat usaha tersangka di PPU. Dari penggeledahan tersebut, didapati beberapa sendok penakar yang terbuat dari sedotan serta dua lembar slip transaksi ATM.
“Sabu diperoleh dari seseorang berinisial A. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk pencarian seseorang berinisial A tersebut,” tambahnya.
Guna mempertegas posisi tersangka dan menguatkan hubungan tindak pidana narkotika terhadap Trihardjanto, tersangka dibawa dan diamankan ke BNNP Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Proses penyelidikan terus dilakukan BNNP Kaltim untuk menemukan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
SEHARI, DUA PENGEDAR DITANGKAP
Dahlia bukan satu-satunya tersangka pengedar narkoba yang diamankan dalam pekan ini. Kamis lalu di Balikpapan, dua pengedar ditangkap di dua tempat berbeda. Yang pertama yaitu Ambo Una alias Una, diamankan tim gabungan BNNP Kaltim dan Unit Intelmob Brimobda Kaltim. Una ditangkap berdasarkan informasi adanya peredaran narkoba di Kampung Baru, Balikpapan.
Dari penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan Permai, ditemukan barang bukti awal berupa uang Rp 1.550.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Setelah dilakukan interogasi singkat, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan.
Di rumah tersangka didapati sejumlah barang bukti berupa ponsel, sepeda motor, dua alat hisap, timbangan digital, enam sendok takar,dua korek modifikasi, dan delapan plastik bening diduga berisi serbuk sabu-sabu. “Saat ini dilakukan proses penyelidikan di BNNK Balikpapan,” kata Halomoan.
Sorenya sekira pukul 16.00 Wita, tim gabungan menangkap tersangka lain bernama Andi Erwin. Tersangka masuk dalam DPO dari kasus tersangka bernama Ajeman alias Jeman yang telah ditangkap sebelumnya. Tersangka kini diamankan di BNNK Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ada beberapa DPO yang masuk dalam pencarian kami. Yang berkaitan dengan kasus peredaran narkoba terdahulu. Salah satunya tersangka Andi Erwin yang kami tangkap kemarin (Kamis, red.),” tandasnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: