bontangpost.id – Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi ditunggu pasal KUHP berlapis atas sangkaan kejahatan asusila yang dilakukannya. Masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun penjara.
Bagaimana dengan hukuman kebiri? Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menyebut pertimbangan dari tuntutan sebagai fakta persidangan. Jadi, dia belum bisa berkomentar banyak. ”Nanti dilihat dulu fakta-faktanya di pengadilan,” katanya di Surabaya kemarin (8/7).
Dakwaan yang disiapkan untuk tersangka pencabulan kepada sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren (ponpes) yang dipimpin sang ayah tersebut adalah Pasal 285 KUHP juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lalu, Pasal 289 KUHP juncto 65 KUHP (ancaman 9 tahun penjara) dan Pasal 294 juncto 65 KUHP (ancaman 7 tahun penjara).
Kemarin, setelah menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam, menyusul pengepungan belasan jam yang dilakukan polisi di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Bechi resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Kondisi putra Kiai Muchtar Mu’thi itu dipastikan stabil. Dia langsung dijebloskan ke sel isolasi mandiri setelah proses registrasi selesai pada pukul 04.00.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menyatakan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada pria 42 tahun tersebut. ”Tahanan baru harus masuk isolasi sebelum ke blok kamar,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup bontangpost.id).
Bechi sebelumnya diantar ke rutan oleh polisi pada pukul 02.00 atau tiga jam setelah menyerahkan diri. Wahyu menyebut hanya satu pihak keluarga yang mendampingi. Namun, dia tidak tahu pasti status pria tersebut.
Yang jelas, Bechi membawa tas jinjing. Isinya meliputi 5 baju, 2 celana pendek, 1 celana panjang, dan sarung. ”Datang, langsung proses registrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan,” paparnya.
Wahyu menambahkan, tidak ada keluhan yang dilontarkan tersangka pencabulan terhadap sejumlah santriwati di ponpes keluarganya itu. Hanya, dia sempat menanyakan lokasi salat Jumat. ”Karena dia masih menghuni sel isolasi, kami jelaskan tidak bisa keluar dulu,” terangnya. ”Diminta mengganti dengan salat Duhur,” lanjutnya.
Lelaki kelahiran 20 Juni 1980 itu, lanjutnya, juga belum bisa dikunjungi selama isolasi. Kecuali, ada permohonan dari aparat penegak hukum yang menyiapkan persidangan kasusnya. ”Layanan kunjungan akan kembali dibuka pada 19 Juli. Tetapi, yang bersangkutan baru boleh dikunjungi setelah masa isolasi,” jelasnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menyatakan, pelimpahan perkara kepada jaksa membuat wewenang pihaknya pada perkara itu selesai. Namun, kepolisian kini punya tugas baru. Sebab, ada penetapan tersangka baru yang berkaitan dengan masalahnya.
Totok mengungkapkan, sekelompok orang berusaha menghalangi petugas yang mencari Bechi di ponpes Kamis (7/7). Alhasil, mereka ditangkap. Total, ada 321 orang. ”Dari pemeriksaan yang berjalan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dia merinci satu orang menggagalkan penyergapan kepada Bechi Minggu (3/7). Sementara empat orang lainnya terkait dengan penghalangan kepada polisi di ponpes.
Sementara itu, suasana Ponpes Shiddiqiyyah yang berlokasi di Ploso, Jombang, terlihat sepi kemarin. Aparat yang sebelumnya berjaga bergeser ke markas masing-masing. Beberapa santri tampak mulai pulang.
Terpisah, Kepala Kemenag Jombang Taufiqurrohman menyampaikan, seluruh kegiatan pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, tidak diakui lagi. Menyusul pembekuan izin operasional. Tercatat, ada 1.041 santri yang masih belajar. Seluruh wali santri diimbau segera menjemput anaknya yang saat ini masih berada di pondok.
”Jadi, di sana kan ada pendidikan pesantren serta pendidikan kesetaraan paket B dan C. Kalau dibekukan, ya artinya keberadaannya tidak diakui,” jelasnya. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: