BONTANG – Pembangunan klinik rawat jalan di RSUD Taman Husada Bontang untuk memudahkan dalam pelayanan serta menaikkan kelas rumah sakit ke tipe B. Namun, anggaran pemkot yang harus dibagi ke berbagai lini membuat pembangunan harus bertahap.
Usulan pun telah disampaikan sejak delapan tahun lalu. Duit yang diminta pun tak sedikit, Rp 56 miliar. Itu terhitung bangunan dan penambahan fasilitas. Namun, realisasi baru dilaksanakan pada 2018 dengan anggaran Rp 12,4 miliar. Dilanjutkan, 2019 dengan pagu Rp 12,5 miliar.
Bangunan berdiri kokoh di depan gedung rawat inap, bukan berarti tanpa masalah. Kedua kontraktor yang menangani bangunan tidak tepat waktu. Penambahan masa kerja selama 50 hari sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012.
Saat ini, RSUD Taman Husada dalam kategori rumah sakit tipe C. Pasalnya, jumlah ranjang rawat inap hanya 170 buah. Walhasil, membutuhkan 30 ranjang untuk naik kelas ke tipe B.
“Ya, untuk naikkan kelas. Kami butuh sebanyak itu,” ucap Dr I Gusti Made Suardika, Direktur RSUD Taman Husada Bontang, (13/2/2020).
Dari data yang diterimanya, tingkat kunjungan masyarakat ke rumah sakit untuk rawat inap dapat mencapai 150 orang. Pihaknya juga sempat berkali-kali overload. Sehingga, pasien pernah dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Dia memastikan, jumlah SDM yang berada di RSUD telah mencukupi. Dari segi dokter dan jumlah perawat. I Gusti Made Suardika mengatakan, RSUD sebelumnya sudah berada di kelas tipe B. Namun, pertengahan tahun lalu, karena ketidaksesuaian data yang dihimpun di lapangan kelasnya menurun. Penurunan tersebut berdasarkan surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Review Kelas Rumah Sakit, menyebut 615 rumah sakit harus turun kelas.
Sementara itu, gedung klinik tersebut terdiri dari lima tingkat. lantai satu dan dua akan jadikan lahan parkir, tiga dan empat sebagai ruang rawat jalan, dan lantai lima sebagai ruang manajemen.
“Gedung lama akan dibuat sebagai ruang rawat inap untuk memenuhi kebutuhan dan naik ke kelas tipe B,” jelasnya.
Untuk diketahui, pengecekan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Rabu (12/2/2020) belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Sehingga nilai 96 persen tersebut merupakan hasil presentasi dari perusahaan. (*/eza/kpg)







