BONTANG – Niat baik IE meminjamkan motor kepada NS nampaknya disalahgunakan. Kendaraan tersebut malah digadaikan oleh NS. Hal itu diungkap Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Jumat (14/2/2020).
Kapolres mengatakan, motor matik berwarna putih biru itu awalnya dipinjam dari seorang berinisial IE. Namun setelah dua hari, motor itu tak kunjung dikembalikan. Merasa resah, IE pun lapor ke Polres Bontang. Menanggapi itu, aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang langsung mendalami kasus tersebut. Alhasil pada Minggu (9/2/2020), Tim Rajawali berhasil mengamankan tersangka.
“Ditangkap di daerah Bontang Utara,” ungkapnya.
Setelah diusut, motor pinjaman tersebut telah digadaikan. Menurut pengakuan tersangka NS, motor seharga sekitar Rp 19 juta itu hanya digadaikan sebesar Rp 800 ribu. Kata Boyke, tersangka bukan pertama kali berurusan dengan aparat kepolisian. Sebelumnya dia pernah merasakan kehidupan di balik jeruji besi.
DIhadapan wartawan, NS mengaku hal itu dilakukan lantaran korban memiliki utang kepadanya sebesar Rp 500 ribu. Sebab itu, dia pun nekat menggadaikan motor korban.
“Ada utangnya Rp 500 ribu,” ujarnya. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post