bontangpost.id – Para wartawan yang selama ini memegang peranan penting dalam penyebarluasan informasi, diharapkan juga memiliki komitmen dan kepedulian dalam menjalankan ratifikasi konvensi hak anak (KHA). Komitmen para wartawan itu kemudian dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan di Hotel Selyca Mulia, Samarinda, Rabu (4/8/2021) tadi.
Mewakili para wartawan yang hadir, Endro S Efendi, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim membacakan tiga butir komitmen, yang diharapkan bisa terwujud dalam mendukung hak anak.
Ketiga komitmen itu, pertama, ikut menyosialisasikan program perlindungan dan pemenuhan hak anak. Kedua, menyampaikan berita tentang anak dengan memperhatikan prinsip konvensi hak anak. “Ketiga, menjadikan media massa sebagai media ramah anak,” ucap Endro, diikuti secara serempak para wartawan yang hadir dalam kegiatan tersebut
Sebelum penandatanganan komitmen tersebut, sejak pagi digelar Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Media Massa di Kaltim. Selain digelar di Samarinda dengan protokol ketat, acara ini juga diikuti perwakilan media yang ada di kabupaten dan kota di Kaltim secara virtual.
Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur Noryani Sorayalita menyampaikan, bimbingan teknis ini sengaja dilakukan masih dalam rangkaian memperingati Hari Anak Nasional.
Dikatakan, beberapa tahun terakhir anak- anak di Indonesia belum dapat terlindungi secara maksimal. Data Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan UNICEF tahun 2018 menunjukkan, sebanyak 1 dari 2 anak laki-laki 13 hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional. 1 dari 3 anak mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual.
Selanjutnya, anak perempuan 13 hingga 17 tahun, 3 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan fisik, 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual.
“Yang mengkhawatirkan, 76 hingga 88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan,” kata Noryani.
“Pemerintah dan masyarakat harus berperan memastikan terpenuhinya hak anak. Ini akan diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan ketrampilan tentang konvensi hak anak,” tuturnya.
Sementara itu, dari data kekerasan di Kaltim hingga Juli 2021 tercatat 184 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, terbanyak terdapat di Samarinda sebanyak 93 kasus. Urutan kedua Kota Bontang dengan 34 kasus dan Balikpapan sebanyak 25 kasus. Sebanyak 35 persen, korban kekerasan itu berpendidikan SMA.
Selanjutnya, total korban kekerasan itu terdiri atas 119 korban anak, sisanya 77 korban sudah dewasa. Sedangkan dilihat dari sisi pekerjaan, 36 persen korban kekerasan menimpa pada para pelajar.
“Khusus kekerasan anak, paling banyak terjadi dalam kasus kekerasan seksual sebanyak 58 kasus. Sementara pada dewasa mengalami kekerasan fisik 58 kasus,” beber Noryani.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post