Pertanyaan:
Saya punya keponakan, umurnya kira-kira 7 tahun. Dia sudah berpuasa penuh sampai maghrib, seperti orang dewasa. Apa hukumnya? Mengingat ia belum baligh, apakah ia mendapat pahala dari puasanya?. ([email protected])
Jawaban:
Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menjadi dalil bahwa orang tua memiliki tanggung jawab di hadapan Allah untuk mendidik anaknya sesuai dengan ajaran Islam. Di antara bagian pendidikan Islam bagi anak adalah membiasakan mereka untuk melakukan amal saleh, terutama amal wajib, seperti shalat atau puasa. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat ketika berusia 7 tahun dan memukul mereka (jika menolak shalat, ed.) ketika berusia 10 tahun, sebagaimana disebutkan hadis yang diriwayatkan Ahmad serta Abu Daud yang dinilai sahih oleh Al-Albani.
Demikian pula dalam masalah puasa, para sahabat mendidik anaknya untuk berpuasa. Disebutkan dalam hadis dari Rubayi’ binti Muawidz radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus sahabat di pagi hari Asyura (10 Muharam) untuk mengumumkan, “Barang siapa yang sejak pagi sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya.
Barang siapa yang sudah makan, hendaknya dia puasa di sisa harinya.” Para sahabat mengatakan, “Setelah itu, kami pun puasa dan menyuruh anak-anak kami untuk puasa. Kami pergi ke masjid dan kami buatkan mainan dari bulu. Jika mereka menangis karena minta makan, kami beri mainan itu hingga bisa bertahan sampai waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1960; Muslim, no. 1136)
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Hadis ini adalah dalil disyariatkannya membiasakan anak-anak untuk berpuasa, karena anak yang berusia sebagaimana yang disebutkan dalam hadis belum termasuk usia mendapatkan beban syariat. Namun, mereka diperintahkan puasa dalam rangka latihan.” (Fathul Bari, 4:201)
Disebutkan dalam riwayat dari Zubair bin Awam bahwa beliau memerintahkan anaknya untuk berpuasa jika mereka sudah mampu, dan beliau memerintahkan anaknya untuk shalat jika sudah tamyiz (bisa dinasihati). (Riwayat Ibnu Abid Dunya dalam Al-Iyal, 1:47)
Para ulama menganjurkan agar orang tua melatih anaknya untuk berpuasa jika mereka sudah mampu. Batas usianya adalah 7 tahun atau 10 tahun, memberi batasan 10 tahun. Al-Auza’i mengatakan, “Jika seorang anak mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan dia tidak lemah maka dia diminta untuk puasa. Demikian keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar (lihat Fathul bari, 3:5)
Dalam Mazhab Hanbali dinyatakan, “Diwajibkan untuk berpuasa bagi setiap muslim, yang mukalaf dan yang mampu. Sementara bagi wali anak kecil yang mampu puasa, hendaknya memerintahkannya (si anak) dan memukulnya agar (si anak, ed.) terbiasa (berpuasa, ed.).” (Ar-Raudhul Murbi’, 1:415). Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post