Masyarakat dikejutkan dengan berita penangkapan seratus lebih pria yang sedang pesta seks gay di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Siapa sangka ruko itu merupakan tempat fitness dan spa yang diduga lokasi pesta kaum gay.
Polres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, aktifitas pesta kaum gay di salah satu ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara telah dilakukan selama setahun lebih.
Namun, dari 141 yang ikut dalam pesta tersebut, Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara memulangkan 126 laki-laki yang tertangkap dalam penggrebekan pesta ‘The Wild One’ pada Ahad malam. Alasannya, mereka tidak tersandung tindak pidana pornografi.
Wakil ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menanggapi soal penggerebekan pesta gay bertajuk ‘The Wild One’ di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia meminta para pelaku ditindak tegas.”Jangan pernah terpikir untuk membuat UU Legalitas LGBT, bahkan sebaliknya, kita harus mencegah dengan keras dan menghukum dengan maksimum para pelanggar hukum tersebut. Kepada aparat keamanan dan/atau penegak hukum diminta lebih waspada, cermat, cepat, dan tegas menindaknya,” ujar Sodik melalui pesan singkat, Senin (detik.com 22/5).
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten KH Mas’ud juga mengecam pesta seks gay. Ia menyatakan pelaku gay yang menggelar pesta seks sesama jenis di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara harus diproses secara hukum sehingga memberikan efek jera ke daerah, “Kami sangat prihatin komunitas gay melakukan pesta seks secara bersama-sama. Islam jelas-jelas melarang perbuatan itu,” kata KH Mas’ud saat dihubungi di Rangkasbitung, Selasa.
Islam menjelaskan bahwa hikmah penciptaaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS. an-Nisa [4]: 1). Perilaku seks yang menyimpang seperti homoseksual, lesbianisme dan seks diluar pernikahan bertabrakan dengan tujuan itu. Islam dengan tegas melarang semua perilaku seks yang menyimpang dari syariah itu.
Islam sendiri telah tegas mengharamkan dan melaknat LGBT apalagi perkawinan sesama jenis. Perbuatan mereka dilaknat Allah SWT dan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku homoseksual dengan menghukum mati mereka. Nabi SAW bersabda;
“Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya).” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Islam mencegah dan menjauhkan semua itu dari masyarakat. Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Islam juga memerintahkan agar anak pada usia 7 atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur. Serta memerintahkan agar anak diperlakukan dan dididik dengan memperhatikan jenis kelaminnya dan menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya. Islam pun melarang laki-laki bergaya atau menyerupai perempuan, dan perempuan bergaya atau menyerupai laki-laki. Nabi SAW bersabda;
“Nabi saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhari).
Dengan semua itu, Islam menghilangkan faktor lingkungan yang bisa menyebabkan homoseksual. Islam memandang homoseksual sebagai perbuatan yang sangat keji. Perilaku itu bahkan lebih buruk dari perilaku binatang sekalipun. Dengan sanksi yang ada, orang tidak akan berani berperilaku homoseksual. Masyarakat pun bisa diselamatkan dari segala dampak buruknya. Semua itu tidak bisa diwujudkan di bawah sistem kapitalisme demokrasi yang saat ini diterapkan.
Harapan kita untuk agar masyarakat terbebas dari homoseksual dan perilaku menyimpang lainnya dengan segala dampaknya, harus kita wujudkan dengan melipatgandakan upaya dan perjuangan demi diterapkannya Syariah Islam secara utuh dan menyeluruh. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. (*)







