Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 27 Maret 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kriminal

Mengaku Bisa Usir Jin, Pria di Samarinda Cabuli IRT

Reporter: Redaksi
Kamis, 7 Oktober 2021, 10:32 WITA
dalam Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Tersangka.

Tersangka.

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jajaran Polsek Samarinda Kota menangkap pria berinisial SA 42 tahun setelah diduga melakukan pencabulan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 25 tahun.

Peristiwa pencabulan terjadi di rumah korban di Sambutan pada 24 September 2021. Ketika itu, tersangka SA merayu korban agar mau diobati dengan alasan dalam tubuhnya banyak jin. Namun, tersangka justru mencabuli korban.

Baca Juga:  ASTAGA!! Santri Korban Pencabulan Bertambah

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah korban melapor ke polisi yang tak terima perbuatan tersangka. Atas laporan korban, polisi pun menangkap tersangka.

“Penangkapan tersangka di rumah korban setelah dipancing korban yang merasa kesakitan. Saat tersangka datang ke rumah korban, langsung dilakukan penangkapan,” jelas Gulo.

Gulo menambahkan SA mengaku berprofesi pengobatan alternatif yang kebetulan telah digeluti orangtuanya sejak lama. Namun, orangtua tersangka tak mengetahui perbuatan tak senonoh dilakukan SA.

Baca Juga:  Modal Rp 50 Ribu, Kakek Cabuli Anak 14 Tahun 

“SA sempat putar-putar di dalam rumah korban. Ia pun bilang kepada korban, bahwa rumah korban banyak jin. Dengan berbagai argumen tersangka, akhirnya korban mau saja memakai sarung untuk diobati,” katanya.

SA kini diancam dengan pasal 289 KUHP, dengan hukuman ancaman 9 tahun penjara. (myn)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: pencabulan
PindaiBagikan224Tweet140Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika mengamankan tersangka R (23) yang telah melakukan pelecehan seksual kepada enam anak laki-laki di bawah umur (Elmo/Prokal.co)

Modus Main Gim Online, Pemuda di Kukar Cabuli Enam Bocah Laki-laki

Rabu, 8 Maret 2023, 10:16 WITA
Ilustrasi

Kakek di Samarinda Tega Perkosa Cucu sampai Hamil

Rabu, 22 Februari 2023, 10:40 WITA
Tersangka MM saat dimintai keterangan oleh penyidik dari Polsek Banyuwangi Senin (13/2). (BAGUS RIO/JAWA POS RADAR BANYUWANGI)

21 Murid SD di Banyuwangi Jadi Korban Predator Anak

Selasa, 14 Februari 2023, 16:08 WITA
Ilustrasi

Paman di Bontang Tega Setubuhi Keponakan yang Masih SD Berkali-kali

Kamis, 26 Januari 2023, 11:58 WITA
Ilustrasi pemerkosaan.

6 Tahun Oknum PNS di Lebak Perkosa Anak Kandung

Senin, 24 Oktober 2022, 14:00 WITA
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat memberi keterangan pers terkait kasus pencabulan, Rabu (19/10).

Oknum Guru SMP di Paser Cabuli Dua Siswi, Beraksi saat Jam Istirahat

Kamis, 20 Oktober 2022, 14:38 WITA
Postingan Selanjutnya
Penunjukan tersangka menjadi direktur BUP dipertanyakan

Tidak Sesuai Ekspektasi, DPRD Sepakat Manajemen Perusda AUJ Dirombak

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Seorang pria terekam CCTv membawa kabur motor di Gunung Elai

Pria Diduga Maling Motor di Gunung Elai Terekam CCTv

Rabu, 22 Maret 2023, 13:02 WITA
Pasar Ramadan di Jalan Ahmad Yani (Nasrullah/bontangpost.id)

Tiga Rekomendasi Tempat Berburu Takjil di Bontang

Sabtu, 25 Maret 2023, 12:30 WITA
Truk amblas di jembatan KM 5 terjadi pada Januari lalu

Hoaks! Truk Amblas di Jembatan KM 5 Bikin Macet

Sabtu, 25 Maret 2023, 10:28 WITA
Pengunjung pusat thrift di Semarang sedang memilah baju bekas. (Radar Semarang)

Curhat Pengusaha Thrift di Bontang dan Harapan Bangkitnya Brand Lokal

Kamis, 23 Maret 2023, 13:30 WITA
Polres Bontang turunkan 80 personel untuk patroli rutin di wilayah rawan balap liar

Ini Tiga Wilayah Rawan Balap Liar di Bontang, Kapolres Janji Tindak Tegas

Kamis, 23 Maret 2023, 12:21 WITA
Direksi Pupuk Kaltim bersama Direktur Perlindungan BNPT Imam Margono (tengah).

Gandeng BNPT, Pupuk Kaltim Perkuat Pengamanan Obvitnas dari Potensi Terorisme

Minggu, 26 Maret 2023, 17:27 WITA
Motor balap liar yang disita polisi

Bubarkan Balap Liar di Gunung Sari, Polisi Sita Dua Motor

Minggu, 26 Maret 2023, 09:52 WITA
Warung kelontong di Berbas Pantai kedapatan jual miras ilegal

Tiga warung Kelontong Kedapatan Jual Miras, Kena Denda Tipiring Rp 1,5 Juta

Minggu, 26 Maret 2023, 09:37 WITA
Lima warga Muara Badak ditangkap karena berjudi

Bulan Puasa Main Judi, 5 Kakek Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu, 26 Maret 2023, 09:16 WITA
Pasar Thamrin Berpotensi Kembali Kantongi SNI 1

Pasar Thamrin Berpotensi Kembali Kantongi SNI

Sabtu, 25 Maret 2023, 17:21 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development