bontangpost.id – Jajaran Polsek Samarinda Kota menangkap pria berinisial SA 42 tahun setelah diduga melakukan pencabulan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 25 tahun.
Peristiwa pencabulan terjadi di rumah korban di Sambutan pada 24 September 2021. Ketika itu, tersangka SA merayu korban agar mau diobati dengan alasan dalam tubuhnya banyak jin. Namun, tersangka justru mencabuli korban.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah korban melapor ke polisi yang tak terima perbuatan tersangka. Atas laporan korban, polisi pun menangkap tersangka.
“Penangkapan tersangka di rumah korban setelah dipancing korban yang merasa kesakitan. Saat tersangka datang ke rumah korban, langsung dilakukan penangkapan,” jelas Gulo.
Gulo menambahkan SA mengaku berprofesi pengobatan alternatif yang kebetulan telah digeluti orangtuanya sejak lama. Namun, orangtua tersangka tak mengetahui perbuatan tak senonoh dilakukan SA.
“SA sempat putar-putar di dalam rumah korban. Ia pun bilang kepada korban, bahwa rumah korban banyak jin. Dengan berbagai argumen tersangka, akhirnya korban mau saja memakai sarung untuk diobati,” katanya.
SA kini diancam dengan pasal 289 KUHP, dengan hukuman ancaman 9 tahun penjara. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda