BONTANGPOST.ID, Bontang – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kota Bontang memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang mulai berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Hanif di sela kunjungannya ke Bontang dalam rangka penilaian Adipura, Sabtu (7/2/2026).
Ia menyoroti maraknya aktivitas galian C dan tambang batu bara ilegal yang dinilai sudah tidak terkendali di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah bekas galian C ilegal di Kelurahan Kanaan, Kampung Timur RT 01, yang memicu longsor pada Kamis (15/1/2026).
Menurut Hanif, pengawasan aktivitas pertambangan merupakan tanggung jawab kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami sudah menyurat kepada kepala daerah untuk meningkatkan kapasitas pengamanan sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Ia mengakui masih ada aktivitas pertambangan yang luput dari pemantauan. Meski demikian, secara formal Kementerian Lingkungan Hidup telah meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan.
“Memang masih banyak yang tidak terpantau, saya mohon maaf. Tapi secara formal kami sudah bersurat agar pengawasan ditingkatkan,” tambahnya.
Hanif menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar tambang ilegal, tetapi juga tambang berizin apabila aktivitasnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kewenangan penuh ada di kepala daerah,” pungkasnya. (*)









