Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 27 Maret 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Tambang Ilegal di Kaltim Menjamur, Gubernur Sebut Lingkungan dan Infrastruktur Rusak

Reporter: Redaksi
Rabu, 13 April 2022, 10:00 WITA
dalam Kaltim
Reading Time: 3 mins read
A A
Isran Noor (tiga kanan) saat memenuhi undangan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, 11 April 2022.

Isran Noor (tiga kanan) saat memenuhi undangan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, 11 April 2022.

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Masalah pertambangan ilegal di Kaltim ditumpahkan Gubernur Isran Noor saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4). Di hadapan anggota Panitia Kerja (Panja) Ilegal Mining, Isran Noor mengungkapkan, menjamurnya pertambangan ilegal justru ada setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?” kata gubernur yang hadir mengenakan batik cokelat. Gubernur melanjutkan, dengan aturan baru ini, wibawa negara hilang. “Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja sisanya,” keluh Isran. Mantan bupati Kutai Timur (Kutim) itu melanjutkan, menjamurnya tambang ilegal di Kaltim, karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapat ruang.

“Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini (UU Nomor 3 Tahun 2020), semuanya selesai,” ucapnya. Semestinya, lanjut dia, pengawasan harus terintegrasi. Provinsi diberi kewenangan mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Melalui Panja Ilegal Mining Komisi VII, gubernur mendesak DPR memikirkan aturan agar negara tidak dirugikan dan masyarakat juga dapat manfaat dari pengelolaan tambang. Isran menceritakan saat dirinya masih menjadi bupati Kutai Timur. Dimana urusan tambang galian C pun dia berikan kepada camat agar semua bisa terkontrol dengan baik.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Puluhan IUP, Polda Belum Terima Laporan

Menurutnya, kepala daerah meminta peran pengawasan dikembalikan ke daerah. Karena selama ini, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak dengan praktik tambang ilegal. “Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastruktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu. Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik,” ungkapnya.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Christiannus Benny yang turut mendampingi gubernur mengatakan, rapat dengar pendapat kemarin untuk mengetahui strategi kebijakan dampak sosial ekonomi dan lingkungan, serta kendala akibat pertambangan ilegal. Masalah saat ini, lanjut dia, pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam hal pengawasan dan dalam tim Satgas Pertambangan Tanpa Izin. Dia menambahkan, realita yang didapat semenjak kewenangan pertambangan diambil pusat, galian C dan tambang beraktivitas di luar ketentuan yang berlaku. “Kenyataan di lapangan kerusakan lingkungan dan rusaknya infrastruktur semakin jelas. Dari royalti yang hanya 13 persen diterima daerah sangat kecil tidak bisa memperbaiki kerusakan yang ada,” jelas Benny dalam keterangannya tertulisnya kepada Kaltim Post.

Mantan kepala UPTD Delta Mahakam ini menuturkan, salah satu solusinya yang mengemuka, penegasan sistem bagi hasil (DBH). Dia mengambil contoh migas yang tidak banyak ditemukan masalah lingkungan, tapi yang dibagi ke daerah besar. “Apalagi batu bara tambang open pit harusnya bisa memberikan sumbangan ke daerah 30-40 persen. Usulan harus ada kepastian payung hukum yang jelas kepada pemerintah daerah dan harus ada manfaat yang jelas bagi Kaltim,” bebernya.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Susun Kajian Karut-marut Pertambangan

Urusan tambang ilegal atau PETI sudah jadi masalah besar di Kaltim. Dalam kurun 2019–2022, terdapat 85 laporan tambang ilegal di Kaltim. Paling banyak ada di Kutai Kartanegara dan Samarinda. Namun, Pemprov Kaltim menyebut tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan penanganan ada di pemerintah pusat. Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin mengakui kondisi sulit tersebut dan menawarkan pertambangan rakyat sebagai solusi. Untuk diketahui, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah kepada rakyat setempat agar melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang terbatas. Dalam pertemuan kemarin, sebagian anggota Panja pun menawarkan revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2020 karena dinilai tidak efektif lagi.

Masalah Lain Pertambangan

Selain kerusakan lingkungan, tambang ilegal juga disebut jadi momok kelangkaan solar subsidi yang melanda Kaltim. Apalagi harga batu belakangan meningkat. Harga batu bara acuan (HBA) pada April yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), naik sekitar 41,5 persen. Sehingga, HBA April ini menjadi USD 288,40 per ton dari Maret yang hanya USD 203,69 per ton. Harga batu bara yang tinggi ini, membuat pengusaha semakin gencar menambang batu bara. Termasuk para pelaku tambang ilegal. Produksi yang meningkat otomatis kendaraan yang digunakan juga perlu bahan bakar yang lebih banyak. Kendaraan pengangkut tambang ini, ada juga yang turut mengantre solar subsidi di SPBU. Kelangkaan pun terjadi karena banyak solar subsidi dikonsumsi tambang. Padahal seharusnya mereka tidak boleh mengonsumsi solar subsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif berjanji akan menindak praktik kebocoran solar subsidi.

Baca Juga:  Bareskrim Ungkap Peran Anak dan Istri Ismail Bolong dalam Kasus Setoran Tambang Ilegal

“Soal antrean karena truk tambang, nanti akan ditertibkan. Kalau pertambangan enggak boleh BBM subsidi. Enggak boleh subsidi harus pakai pertadex,” tegasnya. Selain itu, diduga pelaku tambang ilegal banyak memanfaatkan solar subsidi itu. Angkutan tambang ilegal bisa santai mengonsumsi solar subsidi. Dia pun mengatakan akan berkoordinasi dengan daerah. Karena yang mengetahui lokasi-lokasi tambang ilegal itu daerah. “Nanti ada tim gabungan tim pusat dan daerah,” tegasnya. (riz/k16)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Tambang Ilegal
PindaiBagikan76Tweet47Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi

Tak Berdaya Lawan Penambang Ilegal

Jumat, 17 Maret 2023, 16:39 WITA
Pansus Investigasi Pertambangan Ungkap Ada Aktivitas di Lokasi 21 IUP Palsu, Beraksi Dijaga Preman 1

Pansus Investigasi Pertambangan Ungkap Ada Aktivitas di Lokasi 21 IUP Palsu, Beraksi Dijaga Preman

Kamis, 16 Maret 2023, 09:36 WITA
Beberapa alat berat di eks PT Hartati Jaya Plywood menumpuk batu bara yang diduga tak ada izin terkait aktivitasnya, dan diduga pula dari hasil keruk-mengeruk secara ilegal.

Tampung Batu Bara Diduga Ilegal, Oknum Pejabat Masyarakat Terindikasi Bermain

Senin, 27 Februari 2023, 19:56 WITA
Tersangka penambangan liar (baju oranye) harus berurusan dengan polisi atas perbuatannya melawan hukum.

Lahan Orang Ditambang Tanpa Izin

Jumat, 17 Februari 2023, 09:42 WITA
Tiga Instansi Kurang Bertaji Usut Kasus IUP Palsu 2

Tiga Instansi Kurang Bertaji Usut Kasus IUP Palsu

Sabtu, 4 Februari 2023, 10:05 WITA
Sebuah plang perusahaan pertambangan batu bara berdampingan dengan plang milik Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja Lestari. Tepatnya di Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar)

Diduga Pemegang IUP Palsu Beroperasi di Kawasan Konservasi Orang Utan

Selasa, 31 Januari 2023, 11:21 WITA
Postingan Selanjutnya
Pengumuman penetapan Direktur Perumda AUJ Bontang

Abdu Rahman Terpilih Jadi Direktur Perumda AUJ

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Seorang pria terekam CCTv membawa kabur motor di Gunung Elai

Pria Diduga Maling Motor di Gunung Elai Terekam CCTv

Rabu, 22 Maret 2023, 13:02 WITA
Pasar Ramadan di Jalan Ahmad Yani (Nasrullah/bontangpost.id)

Tiga Rekomendasi Tempat Berburu Takjil di Bontang

Sabtu, 25 Maret 2023, 12:30 WITA
Truk amblas di jembatan KM 5 terjadi pada Januari lalu

Hoaks! Truk Amblas di Jembatan KM 5 Bikin Macet

Sabtu, 25 Maret 2023, 10:28 WITA
Pengunjung pusat thrift di Semarang sedang memilah baju bekas. (Radar Semarang)

Curhat Pengusaha Thrift di Bontang dan Harapan Bangkitnya Brand Lokal

Kamis, 23 Maret 2023, 13:30 WITA
Wali Kota Bontang Basri Rase

Tanggapi Larangan Bukber, Basri; Jangan Sampai Covid Naik Lagi

Jumat, 24 Maret 2023, 09:16 WITA
Ilustrasi

Keluarga Berisiko Stunting Bakal Dapat Bantuan Daging Ayam dan Telur

Senin, 27 Maret 2023, 08:38 WITA
Direksi Pupuk Kaltim bersama Direktur Perlindungan BNPT Imam Margono (tengah).

Gandeng BNPT, Pupuk Kaltim Perkuat Pengamanan Obvitnas dari Potensi Terorisme

Minggu, 26 Maret 2023, 17:27 WITA
Motor balap liar yang disita polisi

Bubarkan Balap Liar di Gunung Sari, Polisi Sita Dua Motor

Minggu, 26 Maret 2023, 09:52 WITA
Warung kelontong di Berbas Pantai kedapatan jual miras ilegal

Tiga warung Kelontong Kedapatan Jual Miras, Kena Denda Tipiring Rp 1,5 Juta

Minggu, 26 Maret 2023, 09:37 WITA
Lima warga Muara Badak ditangkap karena berjudi

Bulan Puasa Main Judi, 5 Kakek Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu, 26 Maret 2023, 09:16 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development