• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Sudah 50 Korban, Jatam Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Menyeluruh Pertambangan di Kaltim

by Redaksi Bontang Post
26 Juli 2025, 12:20
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Lokasi korban tenggelam yang disebut eks lubang tambang di Loa Kulu. (IST)

Lokasi korban tenggelam yang disebut eks lubang tambang di Loa Kulu. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Keluhan terhadap lubang bekas tambang kembali mengemuka, setelah terjadi peristiwa tenggelamnya seorang pemuda di Loa Kulu. Jatam pun mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh.

Minggu siang, 20 Juli 2025, tubuh Thomas Steven Gomes (21) akhirnya ditemukan mengambang tak bernyawa di salah satu lubang bekas tambang di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Thomas, seorang pekerja perkebunan sawit asal Nusa Tenggara Timur, dilaporkan tenggelam sehari sebelumnya saat berenang di lubang tersebut—yang selama ini kerap dimanfaatkan warga sekitar sebagai sumber air saat musim kemarau.

Tim penyelamat dari Damkar Kukar menemukannya sekitar pukul 12.45 Wita, setelah menyisir lokasi dengan bantuan deteksi sinyal terakhir dari ponsel korban.

Berdasarkan penuturan warga kepada Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Thomas sempat terlihat merekam dengan ponselnya di tengah lubang tambang. Rekannya hanya mandi di tepi, namun Thomas nekat berenang sendiri.

Baca Juga:  Reklamasi Lubang Tambang Pakai APBN, Kejar Perusahaan yang Kabur

Tragedi ini bukan yang pertama. Pada 16 Desember 2015, seorang siswa SMK juga tewas di lubang tambang milik perusahaan yang sama. Dengan demikian, perusahaan tambang batu bara yang kini berada di bawah salah satu grup perusahaan besar itu telah tercatat dua kali memakan korban jiwa di lokasi bekas konsesinya.

Jatam Kaltim mencatat, sejak 2011 hingga pertengahan 2025, lebih dari 50 orang—baik anak-anak maupun dewasa—tewas di lubang-lubang tambang tak direklamasi di Kaltim. Sebagian besar korban tenggelam di lubang tambang yang tergenang air, tidak berpagar, tidak diberi peringatan, dan berada sangat dekat dengan pemukiman maupun fasilitas umum.

Khusus dalam kasus Thomas, Jatam menegaskan bahwa lubang tempat korban ditemukan hanya berjarak sekitar 50 meter dari jalan publik. Padahal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 dengan tegas menyatakan bahwa tambang terbuka harus berjarak minimal 500 meter dari permukiman.

Baca Juga:  Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Tak hanya soal jarak, perusahaan juga dinilai melanggar ketentuan reklamasi. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Pasal 96 Undang-Undang Minerba Tahun 2020 mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang, paling lambat 30 hari setelah aktivitas pertambangan berakhir.

Padahal, masa izin operasi perusahaan tersebut sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah berakhir pada 1 April 2022. Namun, dengan terbitnya UU Minerba 3/2020, perusahaan ini mendapat perpanjangan izin dalam bentuk IUPK hingga 2032.

Atas kelalaian tersebut, Jatam menilai perusahaan dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. “Karena tidak menjalankan kewajiban reklamasi, perusahaan turut bertanggung jawab atas kematian Thomas,” tegas Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Menggila, Warga "Mengungsi" ke Kantor Polisi setelah Merasa Terintimidasi

Jatam pun mendesak pemerintah pusat—khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral—untuk mencabut izin lingkungan dan tambang milik korporasi dimaksud.

Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambang batu bara di Kalimantan Timur juga diminta segera dilakukan, termasuk percepatan reklamasi pada seluruh lubang bekas tambang yang berdekatan dengan pemukiman dan fasilitas umum. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kejari Bontang Diminta Transparan soal Pemanggilan Kepala Sekolah

Next Post

Beredar di Kaltim, Dua Merek Ini Ternyata Beras Oplosan

Related Posts

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35
Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin
Kaltim

Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin

4 Maret 2026, 17:43

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.