Menunggu Aksi Polisi di Tambang Ilegal

Ilustrasi

Ada ribuan lubang bekas galian tambang batu bara yang ditinggalkan begitu saja di Kaltim. Lubang-lubang itu masih terus menganga. Selalu mengancam nyawa akibat buruknya tata kelola pertambangan.

bontangpost.id – Lubang bekas tambang yang kembali merenggut nyawa seorang anak berusia sembilan tahun di Jalan Marsma Iswahyudi, Gang Mulia, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Minggu (9/10), dipastikan berasal dari pertambangan ilegal. Dikonfirmasi Kaltim Post kemarin (11/10), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Munawwar menuturkan, setelah mendengar kasus tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan inspektur tambang.

Tapi sampai saat ini belum ada penugasan dari pusat agar inspektur tambang berangkat ke Berau. Menurut dia, jika memang tambang maut di Berau itu legal, tentunya ada pendelegasian. Inspektur tambang berangkat. Dengan demikian, dia berpesan jika semestinya kepolisian yang turun tangan karena tempat kejadian perkara merupakan lokasi ilegal.

“Kemarin info dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Berau, yang meninggal di daerah Rinding. Tetapi, siapa pemilik tambang, itu yang tidak tahu. Sebab, lokasinya dekat permukiman dan informasi sementara illegal mining. Kalau illegal mining, mungkin kepolisian yang akan menindaklanjuti siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya. Kaltim memang memiliki begitu banyak pekerjaan rumah terkait lubang tambang. Walaupun terkait lubang tambang, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2009 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Serta Kepmen ESDM 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Dalam aturan tersebut, semua lubang tambang telah ditetapkan dan disetujui dalam dokumen rencana pascatambang dengan pengawasan oleh inspektur tambang. Di sisi lain, setelah adanya Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, penanganan segala macam urusan pertambangan batu bara juga sudah diserahkan pemerintah pusat. Di tengah karut-marut tata kelola pertambangan, peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang disepakati fraksi-fraksi di DPRD Kaltim untuk dicabut. Sebab, urusan tersebut dinilai telah tertuang di UU Minerba yang baru.

Dalam jawaban Pemprov Kaltim atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD terkait pencabutan Perda Jamrek dan Pascatambang kemarin, pemprov menyebut sependapat dengan pernyataan Fraksi Golkar. Bahwa jaminan reklamasi yang wajib disediakan oleh pemegang IUP/IUPK masih terdapat peluang untuk ingkar atau wanprestasi. Mengingat pemerintah pusat dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi. Sehingga hal tersebut perlu mendapat perhatian bersama.

“Dapat kami sampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, saat ini masih aktif memonitor pelaksanaan kegiatan pertambangan, khususnya masalah pengelolaan lingkungan pertambangan dan selalu melakukan koordinasi dengan inspektur tambang Kementerian ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur,” tulis keterangan jawaban pemerintah yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor.

Masih dalam jawaban pemerintah, apabila terjadi masalah lingkungan pertambangan, Dinas ESDM tetap ikut dalam penyelesaian. Hal ini disebabkan secara kewilayahan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara berada di Kaltim. Sementara itu, sejak pertengahan 2022, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim sudah menyerahkan 543 dokumen bukti asli jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) ke Kementerian ESDM). Dari 543 perusahaan yang sudah diserahkan dokumennya, biaya jaminan reklamasi mencapai sekitar Rp 2,45 triliun. Untuk diketahui, tewasnya Abizar kembali menambah daftar hitam puluhan nyawa yang melayang di lubang tambang di Kaltim. Total, sudah 41 orang tewas yang mayoritas adalah anak-anak. Pemprov Kaltim pun hanya bisa mengimbau perusahaan tambang memasang pelang peringatan.

Sementara itu, dalam keterangan persnya kemarin, Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, kepolisian masih menyelidiki kasus kematian Abizar (9), bocah laki-laki yang meninggal di kolam bekas galian tambang di Berau, Minggu (9/10). Sebelum dinyatakan hilang pada Sabtu (8/10), seorang warga bernama Parmi (48), melihat korban bersama teman-temannya, melewati depan rumahnya.

“Sore itu, saksi sedang memperbaiki jalan yang tidak jauh dari rumahnya. Saat itu saksi melihat korban sedang berenang di kolam bersama teman-temannya. Tentu saja saksi langsung menegur (agar tidak berenang di kolam tersebut),” bebernya. Parmi menegur bukan tanpa sebab. Diketahui, kolam itu merupakan bekas galian tambang yang sudah lama ditinggalkan dan kondisi kolam yang dalam. Dari lokasi kejadian, kolam bekas galian tambang tersebut sebenarnya diberi pagar seng untuk mengantisipasi masuknya orang. Baik untuk berenang atau beraktivitas di sekitar kolam. Sayangnya sebagian pagar seng sudah rusak.

“Entah disengaja atau memang sudah rusak. Sehingga bagian rusak itu jadi akses anak-anak untuk masuk ke kolam. Saat ini masih kita dalami,” ucapnya. Suradi melanjutkan, pada hari kejadian, dua saksi lainnya, yakni Dwi (47) dan Joko (41) terlihat sedang mencari sesuatu di sekitar kolam tersebut. “Dari keterangan keluarganya, biasanya menjelang magrib, korban sudah pulang. Tapi dari sejak Sabtu sore hingga Minggu pagi belum ada pulang,” tambahnya.

Dalam pencarian, korban akhirnya ditemukan telah meninggal di kolam tersebut dalam kondisi mengapung. Para saksi pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Teluk Bayur. Tak berapa lama, personel Polsek Teluk Bayur, Unit Identifikasi Polres Berau langsung mendatangi TKP untuk mengevakuasi jenazah dan langsung dibawa ke rumah duka. “Dari pihak keluarga menolak melakukan visum dan autopsi. Sehingga korban langsung dibawa ke rumah duka dan dimakamkan pada hari itu juga,” pungkasnya. Saat ini petugas kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait perkara ini. (riz/k8) 

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version