BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Bontang tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang, Muslimin akan segera menyelesaikan Raperda tersebut. Langkah pertama yang akan dilakukannya ialah melakukan survei ke lokasi yang masuk rencana item yang diakomodir dalam Raperda tersebut.
“Tinjau lokasi itu sebagai bahan untuk pembahasan pasal per pasal dalam draft Raperda,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Jumlah item yang diakomodir dalam Raperda RTRW ini sebanyak 12. Kedua belas itu meliputi pembangunan kilang minyak, reklamasi pantai, keputusan menteri kehutanan berdasarkan Menhut SK nomor 712 tahun 2014 mengenai hutan lindung, Kawasan Industri Baru dan Pelabuhan Segendis, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pembatasan pembangunan pemukiman di atas laut, penyesuaian RTH Kota Bontang, sinkronisasi dengan master plan kawasan PT Pupuk Kaltim dan PT KIE, jalan lingkar, jalur bebas hambatan dan kereta api, Sistem Penyedian Air Minum (SPAM), penanggulangan banjir.
Terkait pembatasan pembangunan pemukiman di atas laut, ia menyebutkan akan ada ukuran pembatasan jumlah penduduk yang tinggal di kawasan tersebut. Ukuran tersebut yang akan dikaji dalam draft Raperda.
“ Misalnya daerah Bontang Kuala harus sesuai dengan daya dukung, daya tampung lingkungan, arah pengembangan,” tuturnya.
Kota Bontang kedepan juga akan memiliki jalur bebas hambatan dan kereta api. Hal tersebut masuk dalam masterplan jangka panjang.
“Yang pasti akan ada kereta dengan jalur Samarinda-Bontang, namun titik koordinatnya belum diketahui,” sebutnya.
Sedangkan upaya untuk penanggulangan banjir akan dihubungkan dengan Perda RTRW Provinsi Kaltim. Di dalam regulasi tersebut mengatur bahwa penambahan luas waduk Kanaan.
Keduabelas ini dibutuhkan kesesuaian artinya tidak diperbolehkan ada skala prioritas terdekat. Perda RTRW nantinya akan berlaku dalam jangka waktu 20 tahun sedangkan revisi terkait perda tersebut dalam rentan waktu 5 tahun.
“Bisa kerja dua kali, kalau ada yang lalai, misalnya ada yang tidak diakomodir dalam peralihan fungsi,” ungkapnya.
Muslimin meminta kerja sama dengan Tim Asistensi Raperda untuk membahas draft tersebut tidak sepihak. Mengingat RTRW juga erat kaitannya dengan pembangunan kota Bontang dan untuk mensejahterakan masyarakat.
Sebelumnya Raperda ini mengalami kemunduran dikarenakan adanya perubahan sepihak yang dilakukan oleh Tim Asistensi Raperda. Pansus RTRW akhirnya meminta pembahasan dilakukan mulai dari awal kembali. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: