BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah kendaraan milik Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi diduga aliran tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba.
Ada lima kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor yang dititipkan di markas Polda Kaltim, Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan. Kendaraan tersebut jenis Toyota Alphard, Mustang, Lexus S 430, Honda Civic dan Honda Freed. Sepeda motor Vespa Piaggio matic dan Scoopy.
“Seluruh kendaraan yang melakukan penyitaan Bareskrim, dititipkan ke polda,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menerangkan, penyitaan tersebut sebagai rangkaian jeratan hukum pidana pencucian uang. “Kendaraan diduga hasil TPPU narkoba. Ini masih terus kami kembangkan dan telusuri asetnya,” ungkap Mukti yang jabat Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim ini.
Diketahui, Catur Adi ditangkap Bareskrim setelah pengembangan temuan sabu saat razia di Lapas Klas II Balikpapan 27 Februari lalu. Saat ditangkap, Catur membawa 69 gram sabu.
Peran Catur Adi dalam penyalagunaan narkoba sebagai bandar ini pensiun dini dari anggota polri Polda Kaltim di Balikpapan Sabtu (8/3) lalu. Info awal, ada 3 kilogram sabu di tangan Catur. Namun, yang berhasil diamankan sejumlah 69 gram. (KP)