bontangpost.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Bontang Baru kini mendekam di penjara. Dia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan.
NI (38) diringkus di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/3/2023) pukul 22.00.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, awalnya tersangka menyewa mobil jenis Toyota Avanza putih bernomor polisi KT 1184 QV.
Namun, bukannya dikembalikan, dia malah menggadaikan mobil yang bukan miliknya.
“Korban dikasih tahu sama temannya, kalau mobilnya digadaikan ke orang Loktuan, pas dicek memang benar,” ungkapnya.
Tersangka diketahui menggadaikan kendaraan korban senilai Rp 30 juta. Atas kejadian itu korban pun keberatan dan melapor ke Mapolres Bontang. Adapun total kerugian sekira Rp 220 juta.
“Masih kami dalami untuk apa dia gunakan uang hasil gadainya itu, termasuk sudah berapa kali dia melakukan hal seperti ini,” jelasnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.
“Ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: