bontangpost.id – Demi melamar gadis pujaan, AM sampai nekat menyalahgunakan kepercayaan dari majikannya. Truk roda enam milik majikannya dibawa lari tanpa izin ke Kaltara. Namun pelarian AM pun tak panjang. Sebab ia berhasil dicokok Polsek Marangkayu bersama Unit Jatanras Polda Kaltara.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Sugiharto, didampingi Kanit Reskrim Polres Marangkayu Bripka Ambo Tang menuturkan, truk milik korban telah dibawa AM pada 15 Juli untuk mengangkut pasir. Namun setelah itu, kendaraan berwarna hijau tersebut tak kunjung kembali.
“Setelah itu AM tidak kelihatan dan putus kontak,” ujarnya.
Tak putus asa, korban pun mencoba menghubungi orang tua AM. Alhasil diketahui, AM tengah berada di Tanjung Selor, Kaltara. Korban menyatakan, AM membawa truk itu tanpa sepengetahuan atau izin korban. Dengan kejadian tersebut, korban menderita kerugian mencapai Rp 100 juta.
“Korban merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu,” ucapnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marangkayu langsung melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polda Kaltara. Alhasil, AM berhasil diamankan di Kabupaten Bulungan, Kaltara, Rabu (22/7/2020). Beserta barang bukti satu unit truk warna hijau. Terhadapnya, penyidik Polsek Marangkayu menjeratnya dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, mobil tersebut sudah sempat ditawarkan di Bulungan dengan harga sebesar Rp 140 juta. AM nekat melakukan hal itu lantaran ingin melamar sang kekasih.
“Demi melamar pacar, dia nekat gelapkan truk bosnya,” ujarnya. (*)







