BONTANG – Kejadian lakalantas kembali terjadi di Jalan WR Supratman Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan. Motor jenis matic yang dikendarai Arman Maulana (22) menyeruduk mobil Honda Jazz yang terparkir di badan jalan, tepat depan Gedung Ainia Rasyifa.
Akibatnya, kerugian materil dialami pemilik mobil, yakni Aminuddin. Sementara pengendara motor langsung dibawa ke RS Amalia untuk mendapatkan penanganan medis, akibat luka-luka yang dideritanya.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono mengatakan, sebenarnya batas maksimal kecepatan sepeda motor di dalam kota itu hanya 40 kilometer per jam. Jika sudah melebihi, maka keselamatan pengemudi serta pengendara lainnya jadi terancam.
Seperti kejadian lakalantas di depan Ainia Rasyifa, motor yang dikendarai Arman melaju dengan kecepatan tinggi. Sementara tepat di jalanan menurun dan tikungan, terdapat mobil parkir di atas trotoar yang sebagian badannya menempati badan jalan. “Hantaman pun tak terhindarkan, hingga kaca belakang mobil terlepas,” jelas Irawan.
Informasi yang dihimpun, pemilik mobil hendak menjemput anaknya di rumah untuk mengantarkannya ke sekolah. Sehingga, mobil di parkir sebentar di pinggir jalan. Saat kejadian pun, pemilik tak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara pengendara motor berjalan menuju ke arah Berbas Pantai. “Pengendara motor mengalami luka di bagian wajah, serta luka lecet di bagian dada dan tangan sebelah kiri,” ujarnya.
Kerugian materil yang dialami pemilik korban diperkirakan mencapai Rp 10 juta. Namun, kedua belah pihak memilih menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Irawan hanya mengimbau agar para pengendara motor memperhatikan kecepatannya di tikungan. Karena jika ada halangan di tikungan dengan kecepatan tinggi, pengendara tak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan para pemilik mobil, diminta agar tidak parkir di kawasan yang terdapat rambu dilarang parkir. Karena jika menggunakan badan jalan untuk parkir merupakan hak para pengendara, sehingga akan mengganggu lalu lintas. Saat ini, Polantas juga sedang dalam masa revitalisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Di KTL, semua pengendara harus mengikuti aturan lalu lintas. “Ini untuk membudayakan perilaku yang awalnya belum tertib lalu lintas, menjadi tertib berlalu lintas. Bontang juga masuk 3 terbaik KTL di Polda Kaltim, rencananya akan ada penilaian dari Polri dalam waktu dekat ini, sehingga budaya tertib lalu lintas harus sudah dibiasakan,” pungkasnya.(mga)






