BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pelajar berusia 18 tahun ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik pekerja SPBU Bontang Lestari.
MJH ditangkap Unit I Pidum Satreskrim Polres Bontang di rumahnya di Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Kanit Pidum Polres Bontang Ipda Markus Sihotang mengatakan, MJH masih berstatus pelajar dan berhadapan dengan hukum sebagai anak.
Kasus tersebut bermula saat korban datang bekerja di SPBU Bontang Lestari, Minggu (2/8/2026). Korban mengendarai sepeda motor Honda bernomor polisi KT 3544 QD yang kemudian diparkir di belakang SPBU.
Sekitar pukul 21.30 Wita, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Bontang.
Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, petugas memperoleh gambaran wajah pelaku yang terlihat cukup jelas saat melakukan aksinya.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka. Polisi selanjutnya mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan. “Pelaku masih di bawah umur dan merupakan pelajar. Kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00 Wita,” ujar Markus.
Dalam pemeriksaan, MJH mengaku mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan pulang ke rumah setelah beraktivitas bersama teman-temannya.
Sepeda motor korban kemudian ditemukan terparkir di sekitar rumah pelaku. Kendaraan tersebut tidak lagi digunakan setelah MJH mengetahui polisi mulai melakukan pencarian.
“Pengakuannya motor itu hanya digunakan untuk pulang. Setelah tahu polisi mencari sampai ke sekolah, motornya tidak dipakai lagi dan diparkir dekat rumah,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MJH dengan memperhatikan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Satu unit sepeda motor milik korban telah diamankan sebagai barang bukti. MJH dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Saat ini anak tersebut masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (*)







