BEBERAPA hari terakhir, muncul informasi penyebaran vaksin measles rubella (MR) yang mengandung babi. Informasi tersebut telah menimbulkan keresahan dan penolakan di masyarakat Kaltim. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa untuk menjawab masalah tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim, Makmun Syar’i menegaskan, membenarkan bahwa bahan dasar vaksin MR berasal dari hewan yang tidak halal. Namun tidak berarti vaksin tersebut tidak boleh digunakan untuk imunisasi.
MUI di tingkat pusat, lanjut dia, telah melakukan uji laboratorium secara detail atas vaksin MR. Hasilnya, unsur bahan dasar babi tersebut tidak lagi dapat terdeteksi. Pasalnya, proses pengolahannya dapat menghilangkan bahan dasar pembuatan vaksin.
“Oleh karena itu, MUI melalui Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 memfatwakan vaksin MR itu mubah,” ujarnya, Sabtu (1/9) kemarin.
Namun dalam kondisi tertentu, ketika terjadi bahaya yang mengintai umat, misalnya kemunculan penyakit dapat diderita anak yang tidak diimunisasi dengan vaksin MR, maka status fatwa tersebut dapat ditingkatkan menjadi wajib.
“Setelah mendengarkan keterangan ahli kesehatan akan bahaya yang dihadapi umat apabila tidak diimunisasi, maka MUI menyimpulkan imunisasi MR itu harus dilakukan,” katanya.
Terlebih, vaksin MR belum memiliki pengganti. Dengan kata lain, terdapat vaksin yang berbahan dasar hewan yang asalnya halal. Dalam kondisi demikian, umat Islam diwajibkan menggunakan vaksin tersebut.
“Kalau sudah ada penggantinya, memang diharuskan menggunakan vaksin yang berbahan dasar hewan yang dihalalkan. Tetapi kan sekarang itu belum ada. Hanya vaksin MR satu-satunya yang dapat digunakan,” ujarnya.
Terlebih bagi penggunanya, vaksin tersebut tidak menimbulkan efek samping. Bahkan dapat menanggulangi penyebaran penyakit campak. “Maka semakin penting bagi masyarakat untuk mengikuti vaksin MR ini. Karena kalau tidak diikuti, malah akan menimbulkan bahaya,” tuturnya.
Kata Makmun, pihaknya telah menyampaikan fatwa tersebut pada seluruh MUI di kabupaten/kota. Selanjutnya, MUI di tingkat daerah diminta untuk menyosialisasikan fatwa kehalalan vaksin MR.
“Kami juga meminta seluruh MUI di kabupaten/kota untuk bekerja sama dengan dinas-dinas terkait. Agar fatwa ini dapat disebarluaskan di masyarakat. Supaya semuanya tahu, bahwa vaksin MR halal digunakan,” imbuhnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post