bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang mulai menerapkan kebijakan baru dalam hal pembelian BBM bersubsidi jenis solar.
Asisten Ekonomi Kota Bontang Taufik mengatakan, mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022) kendaraan besar yang memiliki roda lebih dari enam tidak diperkenankan mengisi BBM di SPBU dalam kota. Seperti SPBU Kopkar PKT, SPBU Akawy, dan SPBU Tanjung Laut.
Sebagai gantinya, hanya diizinkan melakukan pengisian solar di SPBU KM 3 Jalan Arif Rahman Hakim dan KM 8 Jalan Poros Bontang-Samarinda.
“Iya, mulai hari ini tahap uji coba. Keputusan itu diambil usai melakukan rapat antara tim kota, Polres Bontang, Pertamina maupun pengelola SPBU,” ujarnya.
Sejatinya, kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan yang memiliki kartu kendali fuel card berwarna merah dengan kapasitas kendaraan yang menampung 150 liter solar per hari.
“Kalau bus masih bisa isi di dalam kota. Pokoknya kendaraan yang memiliki roda empat dan tidak menggunakan fuel card merah masih bisa,” sambungnya.
Kata dia, alasan kendaraan besar dialihkan ke dua SPBU tersebut lantaran untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Selama ini, antrean panjang kendaraan yang mengisi solar memakan hampir sebagian badan jalan.
“Untuk menjawab keluhan masyarakat juga. Khususnya pelaku usaha,” timpalnya.
Pertimbangan lain, kebijakan ini diterapkan karena antrean kendaraan besar berpotensi merusak infrastruktur kota. Seperti trotoar ataupun badan jalan.
“Bisa dilihat di sekitar SPBU itu banyak trotoar yang hancur karena dijadikan lahan parkir truk. Kami akan melakukan evaluasi setelah berjalan beberapa hari, semoga saja cara ini efisien,” harapnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post