Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 2 Maret 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Nekat Mencuri, Tetangga Dibui 

Reporter: BontangPost
Selasa, 28 Februari 2017, 13:01 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Nekat Mencuri, Tetangga Dibui 

LANJUTAN SIDANG: Terdakwa Taufik Ibrahim terlihat memasuki ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Bontang, dalam sidang kedua, kemarin. (FAHMI FAJRI/BONTANG POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

 

Sidang Kedua Tiga Saksi Mangkir

BONTANG – Nekat mencuri, seorang tetangga kini harus mendekam dibui. Taufik Ibrahim (32), warga RT 28  Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah harus menjalaninya karena mencuri barang milik Eva Nuranggaraini (20) tidak lain adalah tetangga terdakwa sendiri.  Barang yang dicuri berupa Televisi 32 inch, handphone, dan kartu ATM

Atas perbuatannya itu, Taufik menjalani proses hukum dan  menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, di ruang cakra Senin (27/2) kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Nyoto Hindaryanto dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Octo Bermantiko Dwi Laksono, agendanya pemanggilan dan pemeriksaaan saksi-saksi yang terdiri dari lima orang.

Yakni  Eva Nuraggaraini (korban),  Suroso (ayah korban), SY (pacar terdakwa), dan pasangan suami -istri MS dan IN (teman terdakwa).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Joharca Dwiputra menjelaskan, dalam sidang kedua ini dari lima saksi yang dipanggil hanya korban yang hadir, yakni saudari Eva.

Dia pun dimintai keterangan majelis hakim seputar kronologis saat kejadian berlangsung. Mulai keberadaannya setelah kejadian, tanggal berapa, pukul berapa, dan terakhir memiliki dendam atau tidak karena yang mencuri barang  miliknya merupakan tetangga korban.

Baca Juga:  Revisi RTRW Hampir Rampung, Perizinan PT GPK Sudah Dilengkapi

“Semua pernyataan yang diberikan saksi semua diterima terdakwa dan dia (terdakwa, Red.)   tidak merasa keberatan,” jelasnya ditemui usai sidang kemarin.

Joharca menuturkan, setelah pemeriksaan tersebut,  sidang pun ditunda hingga Senin depan karena melihat saksi-saksi yang diundang tak hadir dalam persidangan tersebut. Namun  sesuai pasal 224 ayat 1 KUHP, para saksi akan dipanggil kembali disidang berikutnya sampai mereka hadir. Batas yang diberikan pada mereka adalah tiga kali panggilan, bila masih mangkir pihaknya akan menjemput paksa para saksi tersebut.

“Saksi yang mangkir ada tiga, yakni pacar dan teman terdakwa yang merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan satu saksi lagi merupakan ayah korban, namun ini tak menjadi masalah karena sedang berada di luar kota dan anaknya saja sudah cukup mewakili,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sementara itu disidang perdana sebelumnya di 23 Februari lalu, mengagendakan pembacaan surat dakwaan, mengenai kronologis terdakwa mengambil barang milik orang lain dengan cara memanjat ventilasi jendela rumah hingga berhasil ditangkap.

Lewat bacaan dakwaan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan mengakuinya. Akibatnya terdakwa diancam pasal 363 dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara. (ver)

Baca Juga:  BEJAT!!! Ayah Setubuhi Anak hingga Hamil

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: bontangpencuriansidang
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan9Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Pedagang Pasar Citra Mas Tagih Janji Pemkot Dirikan Lapak Darurat

Pedagang Pasar Citra Mas Tagih Janji Pemkot Dirikan Lapak Darurat

Selasa, 2 Maret 2021, 20:00 WITA
Antisipasi Peredaran Narkoba, 242 Personel Polres Dites Urine

Antisipasi Peredaran Narkoba, 242 Personel Polres Dites Urine

Selasa, 2 Maret 2021, 15:00 WITA
BPR Rugi Rp 324 Juta, Nursalam; Sebaiknya Ditutup

BPR Rugi Rp 324 Juta, Nursalam; Sebaiknya Ditutup

Selasa, 2 Maret 2021, 12:30 WITA
Vaksinasi Tahap Kedua di Bontang Dimulai

Vaksinasi Tahap Kedua di Bontang Dimulai

Selasa, 2 Maret 2021, 10:43 WITA
Sarang Walet Bertebaran, Pajak Nol Besar

Sarang Walet Bertebaran, Pajak Nol Besar

Selasa, 2 Maret 2021, 10:00 WITA
Harga Cabai Tembus Rp 120 Ribu, Pasokan Terkendala Cuaca

Harga Cabai Tembus Rp 120 Ribu, Pasokan Terkendala Cuaca

Selasa, 2 Maret 2021, 09:37 WITA
Postingan Selanjutnya
Musda Balikpapan, Rita Ikut Campur

Musda Balikpapan, Rita Ikut Campur

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA
Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Rabu, 24 Februari 2021, 19:15 WITA
Titik Nol Tol Samarinda-Bontang Masih Rahasia

Penyusunan Amdal Jalan Tol Samarinda-Bontang, 50 Peserta Lelang Ambil Bagian

Selasa, 23 Februari 2021, 10:00 WITA
Jual Sabu, Penjual Ikan Ditangkap di Rusunawa Api-Api

Jual Sabu, Penjual Ikan Ditangkap di Rusunawa Api-Api

Kamis, 25 Februari 2021, 09:51 WITA
Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kamis, 25 Februari 2021, 15:10 WITA
Presiden Cabut Perpres Minuman Keras

Presiden Cabut Perpres Minuman Keras

Selasa, 2 Maret 2021, 21:14 WITA
Pedagang Pasar Citra Mas Tagih Janji Pemkot Dirikan Lapak Darurat

Pedagang Pasar Citra Mas Tagih Janji Pemkot Dirikan Lapak Darurat

Selasa, 2 Maret 2021, 20:00 WITA
Ketua DPRD Ingatkan Anggotanya Ikut Vaksinasi

Ketua DPRD Ingatkan Anggotanya Ikut Vaksinasi

Selasa, 2 Maret 2021, 17:22 WITA
Usai Divaksin, Faisal; Tidak Ada Masalah, Langsung Bisa Olahraga

Usai Divaksin, Faisal; Tidak Ada Masalah, Langsung Bisa Olahraga

Selasa, 2 Maret 2021, 16:54 WITA
Baru Sebulan Bebas, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi

Baru Sebulan Bebas, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi

Selasa, 2 Maret 2021, 15:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.