BONTANG. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan 3 Rancangan Peraturah Daerah (Raperda) Kota Bontang pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang II DPRD Kota Bontang, di Auditorium Kantor Wali Kota, Jalan Moeh Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Selasa (11/7) pagi.
Adapun Raperda yang diajukan, yaitu Raperda tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang, Raperda tentang Pembentukan PT Kawasan Industri Bontang dan Raperda terkait Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Praja.
Turut hadir dalam sidang tersebut adalah Ketua DPRD Kota Bontang H Nursalam beserta wakilnya Etha Rimba, seluruh anggota DPRD Bontang, unsur Forkopimda Kota Bontang, perwakilan Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Agama Bontang, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dan perwakilan manajemen perusahaan.
Pada sidang penyampaian 3 Raperda ini, Neni menjelaskan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam masing-masing Raperda.
“Untuk meningkatkan pengendalian ruang dalam berbagai kegiatan pembangunan, maka perlu diatur mengenai perizinan pemanfaatan ruang agar terselenggara penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perizinan pemanfaatan ruang meliputi izin prinsip, izin lokasi, Surat Kesesuaian Tata Ruang dan IMB,” jelasnya.
Neni juga menambahkan, bahwa izin pemanfaatan ruang adalah instrumen penting dalam menunjang efektivitas penataan ruang. Hal ini disebutkan dalam Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2007. Ia juga menjelaskan di sisi lain Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pengajuan izin. Sehingga untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan, maka Perda yang mengatur perizinan pemanfaatan ruang diperlukan.
Selanjutnya ia beralih pada Raperda PT Kawasan Industri Bontang.
Sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) UU No.3 Tahun 2014 disebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan industri yang efesien dan efektif perlu dibangun Kawasan Industri sebagai infrastruktur industri. Dalam rangka pengelolaan Kawasan Industri Bontang yang terletak di Kelurahan Bontang Lestari, Pemerintah akan membentuk BUMD sebagai perusahaan kawasan industri yang dibentuk dengan Perda.
“Pembentukan BUMD sangat diperlukan untuk mengelola Kawasan Industri sehingga nantinya akan memberikan PAD kepada Kota Bontang, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 331 Ayat 4 No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” lengkapnya.
Terkait Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Praja, Neni mengatakan Pemerintah Daerah berinisiatif mendirikan lembaga penyiaran radio untuk mengakomodir tuntutan masyarakat dalam mendapat informasi.
“Saat ini di Kota Bontang telah memiliki lembaga penyiaran Radio Praja FM, namun belum berbadan hukum sehingga berdampak pada lingkup dan ruang gerak serta dan pengelola,” tutur Neni.
Sehingga diharapkan dengan Raperda ini Lembaga Radio Praja dapat memiliki payung hukum dalam memberikan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pemerintahan daerah.
Sebelum menutup paparannya, Neni berharap ketiga Raperda dapat segera dibahas oleh DPRD dengan Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah dan segera direalisasikan pelaksanaannya.
Pada sidang ini juga Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Bontang menyampaikan satu rancangan peraturan daerah inisiatif kepada Pemkot Bontang. Adapun Raperda yang disampaikan terkait Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD. Raperda disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang H Nursalam. (hms8)







