• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Neni Sampaikan 3 Raperda kepada DPRD

by BontangPost
12 Juli 2017, 12:19
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
SERAHKAN DOKUMEN: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyerahkan dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Bontang H Nursalam pada rapat Paripurna kemarin. (HAYAT/HUMAS)

SERAHKAN DOKUMEN: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyerahkan dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Bontang H Nursalam pada rapat Paripurna kemarin. (HAYAT/HUMAS)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan 3 Rancangan Peraturah Daerah (Raperda) Kota Bontang pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang II DPRD Kota Bontang, di Auditorium Kantor Wali Kota, Jalan Moeh Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Selasa (11/7) pagi.

Adapun Raperda yang diajukan, yaitu Raperda tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang, Raperda tentang Pembentukan PT Kawasan Industri Bontang dan Raperda terkait Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Praja.

Turut hadir dalam sidang tersebut adalah Ketua DPRD Kota Bontang H Nursalam beserta wakilnya Etha Rimba, seluruh anggota DPRD Bontang, unsur Forkopimda Kota Bontang, perwakilan Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Agama Bontang, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dan perwakilan manajemen perusahaan.

Pada sidang penyampaian 3 Raperda ini, Neni menjelaskan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam masing-masing Raperda.

Baca Juga:  Momen Iduladha, Najirah Ajak Masyarakat Bontang Tingkatkan Ketakwaan dan Kebersamaan

“Untuk meningkatkan pengendalian ruang dalam berbagai kegiatan pembangunan, maka perlu diatur mengenai perizinan pemanfaatan ruang agar terselenggara penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perizinan pemanfaatan ruang meliputi izin prinsip, izin lokasi, Surat Kesesuaian Tata Ruang dan IMB,” jelasnya.

Neni juga menambahkan, bahwa izin pemanfaatan ruang adalah instrumen penting dalam menunjang efektivitas penataan ruang. Hal ini disebutkan dalam Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2007. Ia juga menjelaskan di sisi lain Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pengajuan izin. Sehingga untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan, maka Perda yang mengatur perizinan pemanfaatan ruang diperlukan.

Selanjutnya ia beralih pada Raperda PT Kawasan Industri Bontang.

Sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) UU No.3 Tahun 2014 disebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan industri yang efesien dan efektif perlu dibangun Kawasan Industri sebagai infrastruktur industri. Dalam rangka  pengelolaan Kawasan Industri Bontang yang terletak di Kelurahan Bontang Lestari, Pemerintah akan membentuk BUMD sebagai perusahaan kawasan industri yang dibentuk dengan Perda.

Baca Juga:  Sembilan Anggota Panwaslu Kecamatan Resmi Dilantik, Basri Ingatkan Profesionalitas

“Pembentukan BUMD sangat diperlukan untuk mengelola Kawasan Industri sehingga nantinya akan memberikan PAD kepada Kota Bontang, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 331 Ayat 4 No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” lengkapnya.

Terkait Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Praja, Neni mengatakan Pemerintah Daerah berinisiatif mendirikan lembaga penyiaran radio untuk mengakomodir tuntutan masyarakat dalam mendapat informasi.

“Saat ini di Kota Bontang telah memiliki lembaga penyiaran Radio Praja FM, namun belum berbadan hukum sehingga berdampak pada lingkup dan ruang gerak serta dan pengelola,” tutur Neni.

Sehingga diharapkan dengan Raperda ini Lembaga Radio Praja dapat memiliki payung hukum dalam memberikan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Pemkot Apresiasi Relawan Kelas Inspirasi 

Sebelum menutup paparannya, Neni berharap ketiga Raperda dapat segera dibahas oleh DPRD dengan Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah dan segera direalisasikan pelaksanaannya.

Pada sidang ini juga Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Bontang menyampaikan satu rancangan peraturan daerah inisiatif kepada Pemkot Bontang. Adapun Raperda yang disampaikan terkait  Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD. Raperda disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang H Nursalam. (hms8)

Tags: pemkot bontangraperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Optimis Bisa Pertahankan WTP

Next Post

Pemkot Launching Internet Gratis di Pulau Tihi Tihi 

Related Posts

Main Bola Bareng Warga, Agus Haris Dengar Langsung Keluhan soal Bontang
Pemkot Bontang

Main Bola Bareng Warga, Agus Haris Dengar Langsung Keluhan soal Bontang

6 September 2026, 09:25
Angka Pengangguran Bontang Dibidik Turun Jadi 5 Persen
Pemkot Bontang

Angka Pengangguran Bontang Dibidik Turun Jadi 5 Persen

2 September 2026, 11:00
Karhutla Mengintai Bontang, Agus Haris Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
Pemkot Bontang

Karhutla Mengintai Bontang, Agus Haris Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

27 Agustus 2026, 11:19
Eskalator Bermasalah, Pemkot Bontang Harus Bayar Utang Rp100 Juta
Pemkot Bontang

Eskalator Bermasalah, Pemkot Bontang Harus Bayar Utang Rp100 Juta

27 Agustus 2026, 10:00
Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport
Pemkot Bontang

Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport

26 Agustus 2026, 12:53
Bontang Waspadai Kebakaran Lahan, Area Bontang Lestari Dipantau Ketat
Pemkot Bontang

Bontang Waspadai Kebakaran Lahan, Area Bontang Lestari Dipantau Ketat

25 Agustus 2026, 16:05

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.