BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyebut, hingga saat ini belum ada warga Bontang yang mengajukan permohonan untuk pengisian aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). Selain belum adanya permohonan, Disdukcapil juga masih menunggu instruksi selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait teknis penulisan serta perubahan di aplikasinya.
“Kami masih menunggu instruksi teknis penulisannya, apakah nanti ditulis nama kepercayaannya ataukah kepercayaan ke Yang Maha Esa,” ujar Kabid Pendaftaran dan Pendataan Penduduk Disdukcapil, Eka Dedy Anshariddin kepada Bontang Post, Jumat (2/2) kemarin.
Eka Dedy menyebut, tujuan dari pencantuman kolom aliran kepercayaan ini yakni, keseragaman identitas kependudukan bagi penganut kepercayaan tertentu, sehingga mereka juga bisa mendapatkan hak-haknya sebagai penduduk Indonesia seperti kesehatan pendidikan, status perkawinan, dan lain-lainnya.
Sebelumnya diberitakan, ke depan penganut aliran kepercayaan dapat menuliskan aliran kepercayaan yang dianutnya di dalam kolom agama pada KTP-el. Kebijakan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa penganut kepercayaan dapat dimasukkan alirannya ke dalam kolom agama.
“Berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian undang-undang adminduk (administrasi kependudukan) terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK, maka Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam pesan siarannya.
Atas putusan itu, kata Tjahjo, warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat mencantumkan aliran yang diikuti pada kolom agama di KTP elektronik (e-KTP). Karena sebelum ada putusan MK, para penganut kepercayaan selalu mengosongkan kolom agamanya. Tentunya nanti di kolom agama pada e-KTP tidak hanya berisikan enam agama yang selama ini diakui negara, seperti Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Khonghucu. Melainkan ada aliran tertentu sebagai pengganti dari agama yang dianut.
Selanjutnya, sambung politikus PDIP itu, secepatnya pihak Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemendag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.
Nantinya setelah data kepercayaan diperoleh, Kemendagri akan memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan aplikasi database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.
Tjahjo menyebutkan, putusan MK itu bersifat konstitusional bersyarat, yaitu menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.
“Hal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan, yang artinya kata agama dimaknai termasuk kepercayaan,” tukas dia. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: