• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Nihil, Pengajuan Aliran Kepercayaan di KTP-el  

by BontangPost
3 Februari 2018, 11:15
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Eka Dedy Anshariddin(DOK/BONTANG POST)

Eka Dedy Anshariddin(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyebut, hingga saat ini belum ada warga Bontang yang mengajukan permohonan untuk pengisian aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). Selain belum adanya permohonan, Disdukcapil juga masih menunggu instruksi selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait teknis penulisan serta perubahan di aplikasinya.

“Kami masih menunggu instruksi teknis penulisannya, apakah nanti ditulis nama kepercayaannya ataukah kepercayaan ke Yang Maha Esa,” ujar Kabid Pendaftaran dan Pendataan Penduduk Disdukcapil, Eka Dedy Anshariddin kepada Bontang Post, Jumat (2/2) kemarin.

Eka Dedy menyebut, tujuan dari pencantuman kolom aliran kepercayaan ini yakni, keseragaman identitas kependudukan bagi penganut kepercayaan tertentu, sehingga mereka juga bisa mendapatkan hak-haknya sebagai penduduk Indonesia seperti kesehatan pendidikan, status perkawinan, dan lain-lainnya.

Baca Juga:  Masalah KTP-el Ganggu Pilkada

Sebelumnya diberitakan, ke depan penganut aliran kepercayaan dapat menuliskan aliran kepercayaan yang dianutnya di dalam kolom agama pada KTP-el. Kebijakan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa penganut kepercayaan dapat dimasukkan alirannya ke dalam kolom agama.

“Berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian undang-undang adminduk (administrasi kependudukan) terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK, maka Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam pesan siarannya.

Atas putusan itu, kata Tjahjo, warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat mencantumkan aliran yang diikuti pada kolom agama di KTP elektronik (e-KTP). Karena sebelum ada putusan MK, para penganut kepercayaan selalu mengosongkan kolom agamanya. Tentunya nanti di kolom agama pada e-KTP tidak hanya berisikan enam agama yang selama ini diakui negara, seperti Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Khonghucu. Melainkan ada aliran tertentu sebagai pengganti dari agama yang dianut.

Baca Juga:  Jelang Pilpres, Diskdukcapil Targetkan KTP-el Rampung 

Selanjutnya, sambung politikus PDIP itu, secepatnya pihak Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemendag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.

Nantinya setelah data kepercayaan diperoleh, Kemendagri akan memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan aplikasi database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.

Tjahjo menyebutkan, putusan MK itu bersifat konstitusional bersyarat, yaitu menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga:  Disdukcapil Perekaman e-KTP di SMKN 1 

“Hal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan, yang artinya kata agama dimaknai termasuk kepercayaan,” tukas dia. (bbg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aliran KepercayaanE-KTP
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Nelayan Bontang Tak Gunakan Cantrang

Next Post

Hari Ini, Tiket Masuk Mangrove Park Salebba Diberlakukan 

Related Posts

PENTING!!! Tak Rekam KTP-el, Data Penduduk Diblokir
Bontang

Jelang Pemilu, Perekaman e-KTP di Bontang Capai 98 Persen

1 April 2019, 19:04
Datangi Sekolah, Rekam Data Siswa
Nasional

Perekaman E-KTP Melonjak Jelang Pemilu

1 April 2019, 13:00
Kolom Kepercayaan Mulai Masuk E-KTP
Nasional

Kolom Kepercayaan Mulai Masuk E-KTP

28 Februari 2019, 15:00
Penerbitan E-KTP WNA Baru Ditunda
Nasional

Penerbitan E-KTP WNA Baru Ditunda

28 Februari 2019, 14:30
Duh…..311 Ribu Pemilih Terkatung-katung
Nasional

Makin Canggih, Pemerintah Bakal Kembangkan e-KTP Jadi e-ID

9 Februari 2019, 13:00
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.