bontangpost.id – Di tengah masifnya pembangunan gedung dan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN di Kecamatan Sepaku, PPU, Otorita IKN juga tengah bersusah payah memulihkan lingkungan kritis karena galian tambang batu bara. Deforestasi di kawasan IKN saat ini tidak hanya berasal dari kegiatan berizin, tetapi juga ulah tambang ilegal.
“Bagi yang ilegal ini, agak chalengging (menantang). Kami saat ini sedang memotret siapa saja pelakunya. Dan kami setiap hari melaporkan ke yang berkepentingan dan melibatkan banyak pihak. Contohnya Kemenko Polhukam dan Kemenko Marves. Karena melibatkan banyak kementerian dan institusi terhadap tambang ilegal tersebut,” kata Direktur Pemanfaatan Pengembangan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN Pungky Widiaryantopada Kaltim Post (induk bontangpost.id) di Hotel Novotel Balikpapan, pekan lalu.
Berdasarkan data izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota lalu diambil alih pemerintah provinsi, dan kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, terdapat 8 IUP di wilayah PPU dan 61 IUP di Kukar. IUP itu berakhir pada 2023–2035 mendatang.
“Ini menjadi tantangan yang besar untuk melakukan restorasi terhadap lingkungan yang ada di IKN. Mengembalikan 60 persen lingkungan hijau, karena saat ini hanya 40 persen. Dan salah satu kerusakannya dari tambang batu bara,” kata pria yang sebelumnya menjabat Perencana Pembangunan Kehutanan dan Konservasi Alam, Bappenas, itu.
Pungky melanjutkan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak lagi menerbitkan IUP di sebagian wilayah PPU dan Kukar yang telah ditetapkan sebagai kawasan IKN.
Saat ini, sambung dia, hanya pemilik IUP yang masa izinnya belum berakhir yang masih beroperasi. Perusahaan yang memiliki IUP resmi, selanjutnya diminta melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan.
“Kalau memang perusahaan tambang legal atau memiliki izin resmi, akan diminta untuk melakukan reklamasi. Dan merehabilitasi di luar area seluas konsesinya,” ucap dia.
Di sisi lain, Polda Kaltim juga akan membuka posko terpadu, bekerja sama dengan instansi terkait untuk meng-coverlaporan-laporan pertambangan ilegal khususnya di IKN dan sekitarnya.
“Jadi tidak hanya polisi. Namun juga ada ESDM, LHK sampai Satpol PP bakal ada di situ,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji dalam keterangannya, belum lama ini.
Pada bagian lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengakui, di kawasan IKN Nusantara terdapat 29 ribu hektare lubang bekas tambang. Jumlah itu sekitar 2 persen dari total lubang tambang di wilayah Kalimantan Timur.
“Ini datanya untuk seluruh Kaltim itu bukaan tambangnya ada 154 ribuan. Yang di kawasan IKN catatan kami sementara 29 ribu, tapi memang kita sudah mengawali mencoba untuk ngecek dan melakukan uji coba pemulihan,” ujar Siti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, beberapa waktu lalu.
Siti mengklaim, 29 ribu hektare lubang tambang itu bisa dijadikan sumber mata air di kawasan IKN. Akan tetapi, pemerintah masih terus meneliti ihwal kepatutan air untuk dikonsumsi. Selain pemulihan lubang tambang, Siti mengungkapkan, pihaknya akan memulihkan hutan di wilayah IKN dengan persemaian Mentawir. Nantinya, persemaian memiliki luas 121 hektare wilayah hijau.
“Seluas 121 hektare wilayah hijau ini, 32 hektare untuk sarana persemaian dengan produksi mencapai 15–20 juta bibit,” ucapnya. (riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post