SAMARINDA – Belasan anggota DPRD Kaltim berbondong-bondong mengajukan usulan pada pimpinan dewan agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Multiyears Contract (MYC). Dengan demikian, pembentukan pansus telah memenuhi syarat.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kaltim, Muspandi mengatakan, sedikitnya terdapat 18 anggota dewan yang menyetujui pembentukan pansus. Selain itu, Pansus Laporangan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim 2017 menyampaikan rekomendasi agar segera dibentuk Pansus MYC.
“Tetapi lagi-lagi ini terbentur karena pimpinan. Pimpinan ingin masalah MYC ini diserahkan pada Komisi III. Kalau sekarang ada rekomendasi dari Pansus LKPj Pemprov Kaltim 2017, saya kira itu harus segera ditindaklanjuti,” tutur Muspandi, Selasa (28/8) kemarin.
Sejatinya, syarat pembentukan pansus hanya membutuhkan persetujuan dari empat anggota dewan dari fraksi yang berbeda. Sehingga pimpinan mau tidak mau harus menyepakati pembentukan pansus.
“Sebenarnya walaupun tanpa persetujuan pimpinan, pansus tetap harus dibentuk. Karena pimpinan tidak bisa menolak itu. Dia harus mengakomodasi keinginan teman-teman yang sudah bertanda tangan untuk mengajukan Pansus MYC,” ucapnya.
Dukungan pembentukan pansus juga datang dari pimpinan Komisi III, Agus Suwandy. Alasannya, terdapat permasalahan di balik keterlambatan pengerjaan proyek MYC. Masalah itu tidak sepenuhnya dapat ditangani Komisi III.
“Apa yang tidak dapat diakomodasi di Komisi III, mungkin dapat diakomodasi di pansus. Mungkin ada kaitannya dengan masalah hukum, ganti rugi tanah, pendapatan, dan lain sebagainya,” sebut dia.
Agus Suwandy mencontohkan, sengketa tanah dengan warga di jalan proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda dapat dibahas di Pansus MYC. Dalam tugas dan fungsi komisi, masalah tersebut menjadi domain Komisi I. Sehingga tidak dapat diselesaikan oleh Komisi III.
“Jadi dalam pansus itu bisa bergabung beberapa anggota di beragam komisi. Sehingga dipandang penting untuk dibentuk pansus,” katanya.
Karena itu, setelah Ketua DPRD Kaltim Muhammad Syahrun kembali bertugas di kantor, pansus tersebut akan segera dibentuk. Dia memastikan, pekan depan pembentukan pansus itu akan segera ditindaklanjuti pimpinan.
“Mungkin setelah pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan 2018 atau sebelum itu, pansus harus dibentuk,” tegasnya.
Diketahui, pembentukan pansus tersebut mendapat penolakan dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Sebab, dia yakin, seluruh proyek tahun jamak akan rampung pada Desember 2018.
Teranyar, pengamat hukum dari Universitas Mulwarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah sependapat dengan sebagian anggota DPRD Kaltim yang ingin membentuk pansus. Namun syaratnya, komposisi anggota pansus harus didominasi wakil rakyat yang memiliki latar belakang dan pemahaman hukum yang memadai.
Selain itu, pria yang karib disapa Castro itu menyarankan, setelah pansus terbentuk, wakil rakyat dapat mendalami indikasi mark up anggaran di balik pengerjaan proyek tahun jamak yang telah menghabiskan triliunan APBD Kaltim itu. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post