BONTANG – Pesangon bagi karyawan Hotel Equator yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum ada titik temu alias tersendat. Deadlock tersebut menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kaltim Nusa Etika yang mengambil saham PT Kaltim Equator (KE). PT KNE diberi tenggat waktu sampai tanggal 13 Juni untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Rapat dengar pendapat yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Bontang tersebut sempat terjadi ketegangan. Ketegangan terjadi karena niat menyelesaikan masalah ini tidak diimbangi dengan progres yang dilakukan oleh manajemen.
Anggota Komisi I DPRD, Kaharudin Jafar mempertanyakan keputusan rapat sebelumnya yang sudah ada nominal besaran yang akan dibayar, tetapi belum masuk anggaran perusahaan pada tahun ini. “Ini ada kelalaian dari PT KNE karena tidak dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) padahal sudah ada nominal pembayaran sekitar 2 Milyar. PHK karyawan terjadi di September 2016 sedangkan pembahasan RKAP 2017 dilakukan Desember 2016 dan disetujui pada bulan April 2017 ini juga tidak masuk akal, harusnya ini sudah masuk, kenapa tidak diingatkan dalam pembahasan tersebut. Saya minta sebelum lebaran ada penyelesaian, ” terangnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh politisi Nasdem yang duduk di Komisi I Bilher Hutahaean “Saya minta KNE bertanggung jawab secara beruntun. Cari dulu uang untuk membayar karyawan yang di-PHK paling tidak 30 persen sebelum lebaran,” ujarnya.
Sementara pihak KNE berkilah bahwa masalah ini belum kelar dikarenakan aturan status pemegang saham KE. “Ada pertanyaan dari pemegang saham PT KNE mengenai posisi Direktur PT KNE yang menjadi pemegang saham PT KE ini tidak pas. Selain itu, kami harus mendengar dahulu semua suara pemegang saham PT KNE, komunikasi kami baru sebatas media sosial,” ungkap Dirut KNE.
Ketua Komisi I Agus Haris memutuskan untuk memberikan batas waktu sampai 13 Juni kepada pihak KNE untuk melunasi kewajiban membayar pesangon, apabila belum maka komisi I akan memanggil kembali pihak KNE. (*/ak)







