SAMARINDA – Berdasarkan prevalensi penggunaan narkotika, Kaltim tercatat sebagai provinsi dengan peringkat keempat di Indonesia. Provinsi Kaltim berada di bawah DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Zain Taufik Nurrohman mengakui, upaya Badan Narkotika Nasional (BNN), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam melawan narkotika sudah membuahkah hasil. Namun peranan tersebut masih perlu ditingkatkan. Pasalnya penyebaran barang haram tersebut telah mengancam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Benua Etam.
“Kondisi di Kaltim ini sudah sangat mengkhawatirkan. Boleh dibilang darurat narkoba. Penggunanya itu mulai usia remaja sampai kalangan tua. Maka yang terpenting sekarang, penanganannya harus komprehensif,” saran Zain, Jumat (20/4) kemarin.
Kata dia, penanganan komprehensif meliputi pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum yang adil. Ketiga aspek tersebut harus dipadukan dan dijalankan secara bersamaan.
“Coba dilihat di rumah tahanan itu, paling banyak yang dihukum pengedar narkoba. Mereka masih bisa menjalankan bisnis haram ini. Dari sini, dapat dilihat bahwa menghukum saja belum tentu menghentikan langkah pengedar narkoba,” sebut politisi Partasi Amanat Nasional (PAN) itu.
Dari segi pemberian hukuman terhadap pengedar narkoba, dia melihat, pemberantasan narkoba tidak hanya ditinjau dari aspek lamanya hukuman. Namun juga pembinaan dan pengawasan perlu ditingkatkan selama pelaku menjalani hukuman.
“Mereka bisa mengatur narkoba di dalam lapas itu salah satu contoh nyata, bagaimana pembinaan dan pengawasan selama pengedar narkoba ini berada dalam rutan (rumah tahanan, Red.) masih belum maksimal,” tegasnya.
Namun demikian, tidak berarti hukuman yang diberikan diperpendek. Penggunaan hukuman maksimal, baik hukuman seumur hidup maupun hukuman mati masih sangat dibutuhkan di tengah masifnya penyebaran narkoba.
“Tujuannya untuk menumbuhkan efek jera. Setelah dibina di rutan, mereka diharapkan sadar bahwa apa yang dilakukan selama berada di masyarakat sangat merusak masa depan banyak orang,” katanya.
Sementara dari segi penindakan, aparat kepolisian, TNI, dan BNN harus bergandengan tangan. Salah satunya menutup peluang masuknya narkoba di wilayah perbatasan. Pasalnya daerah pinggiran menjadi pintu masuk peredaran barang haram tersebut.
“Kerja sama jejaring antar instansi, daerah, dan antara negara itu perlu ditingkatkan. Saya melihat sudah ada kerja sama itu. Tetapi perlu dievaluasi dan ditingkatkan intensitasnya, agar peredaran narkoba bisa diminimalisir atau bahkan dihapus,” sebutnya.
Terakhir, dia menyarankan, pemberantasan narkoba dapat dilakukan dengan mendorong pemerintah membangun rekayasa sosial di tengah-tengah masyarakat. Langkah yang dapat dilakukan yakni menumbuhkan kesadaran melalui pelatihan dan sosialisasi.
“Setelah ada kesadaran dan tumbuhnya imunitas dalam diri setiap orang, maka penyebaran dan penjualan narkoba itu tidak akan laku di masayarakat. Kalau tidak ada kesadaran, pelaku penyebaran narkoba itu setelah keluar dari lapas akan kembali lagi seperti semula,” pungkasnya. (*/um)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda