bontangpost.id – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) resmi dibentuk pekan lalu. Pansus yang akan membahas dasar hukum pemindahan IKN ke Kaltim ini, terdiri dari enam pimpinan dan 50 orang anggota. Mereka berasal dari sembilan fraksi di DPR RI. Akan tetapi, wakil Kaltim di Senayan tidak semuanya masuk keanggotaan pansus. Dari delapan orang, hanya dua yang masuk. Yakni Safaruddin dari Fraksi PDI Perjuangan dan Budisatrio Djiwandono dari Fraksi Gerindra.
Menurut pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah, keterwakilan Kaltim sebanyak dua orang atau lima orang pada Pansus RUU IKN, tidak serta-merta menentukan suara Kaltim. Posisi tawar Kaltim ditentukan beberapa hal. Seperti soliditas wakil Kaltim di Senayan. Selain delapan orang anggota DPR RI, juga dukungan empat orang anggota DPD RI. “Selama ini ‘kan mereka kurang solid. Bahkan Pemprov gagap mengoordinasikan wakil-wakil Kaltim tersebut agar solid dan satu suara,” kritiknya.
Kemudian, sambung dia konsep dan tawaran. Akan tetapi, sampai saat ini, Kaltim menurutnya belum mempunyai desain persoalan yang hendak diperjuangkan dalam RUU IKN. Bahkan bedah RUU IKN juga kurang intens dilakukan. “Jangan sampai Kaltim, hanya manut saja tanpa punya konsep tandingan,” pesan pria yang akrab disapa Castro ini. Selanjutnya, perihal sokongan publik. Pria berkacamata ini mengingatkan, apabila Kaltim ingin memiliki posisi tawar, maka semestinya ada mobilisasi yang masif dan luas dari masyarakat Kaltim.
Dengan demikian, ketiga hal yang disampaikan tersebut akan menentukan posisi tawar Kaltim dalam pembahasan RUU IKN. “Kalau dua orang wakil Kaltim di Pansus RUU IKN itu, hanya jadi corong penyambung lidah saja,” katanya. Lagi pula, baik Safaruddin maupun Budisatrio Djiwandono, sebut Castro, sampai saat ini masih belum terdengar akan membawa konsep apa dalam Pansus RUU IKN. “Yang jadi soal, kedua wakil Kaltim dalam pansus itu, bawa konsep apa? Di-back up atau tidak? Disokong publik atau tidak? Itu poinnya. Jadi, mereka harus pegang konsep yang merepresentasikan problem pokok Kaltim. ‘Kan itu yang harus mereka bawa ke dalam pansus. Jangan sampai hanya jadi penonton yang cuma bisa manut dalam pansus. Kalau mau kencangkan suara Kaltim, modalnya konsep. Itu poinnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, pimpinan DPR menetapkan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia sebagai ketua Pansus RUU IKN pekan lalu. Keputusan itu diambil dalam rapat internal pansus yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam keterangannya, Ahmad Doli Kurnia menuturkan, ada sejumlah hal yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU IKN. Mulai dari mekanisme pemerintahan ketika proses pemindahan IKN ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga pengalihan status DKI Jakarta.
“Jadi kita ada beberapa isu, kita sudah bagi beberapa klaster. Pertama, misalnya soal pemerintahannya. Jadi ketika undang-undang disahkan, institusi atau lembaga mana yang kita serahkan punya otoritas untuk melakukan pemindahan ibu kota,” kata Doli.
Fokus lain terkait pemerintahan yang berjalan di ibu kota negara baru. Apakah selama proses pemindahan ibu kota dibuat pemerintah baru atau hanya dibentuk satu otoritas. “Soal pemerintahannya nanti setelah pembangunannya selesai, ini kan harus ada dua (pemerintah). Apakah harus dilanjutkan oleh masih yang disebut otoritas itu atau kemudian nanti dibentuk lagi pemerintahan ibu kota yang baru. Nah, yang berkembang atau yang ada dalam undang-undang itu adalah setingkat menteri lembaga yang bertanggung jawab langsung ke Presiden,” katanya.
Pansus juga akan menguliti pembiayaan. Doli mengatakan, seluruh fraksi di DPR meminta pembangunan ibu kota baru bebas dari APBN. “Sebisa mungkin tidak membebani APBN, terlalu berat,” lanjut Doli. Selain itu, hal yang menjadi fokus pembahasan adalah pengalihan status daerah khusus ibu kota. Doli menyebut perlunya perubahan undang-undang dalam pengalihan status itu. “DKI (Jakarta) ini tentu nanti kan harus ada perubahan undang-undang juga. Kalau sekarang dia daerah khusus ibu kota, kalau nanti di sana jadi daerah khusus ibu kota juga, nah ini kan tentu kan harus ada perubahan undang-undangnya. Termasuk semua aset-aset yang ada di DKI, makanya ada dalam undang-undang itu ada pasal yang mengatur barang milik negara, BMN itu. Kita juga sudah kasih ini misalnya pengalihan status, kemudian misalnya apakah itu dilelang, atau dijual segala macam,” ungkapnya.
Di luar hal itu, Doli mengatakan, pembahasan RUU ini akan dilakukan dalam dua masa sidang. Sehingga, ditargetkan bisa selesai awal tahun depan. Masa sidang awal dimulai saat ini dan berlangsung hingga 16 Desember. Kemudian, reses hingga 9 Januari. Lalu dilanjutkan masa sidang kedua yang dimulai 11 Januari sampai Februari 2022. (kip/riz/k15)







