SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kutim, telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di 18 kecamatan. Namun hingga saat ini Panwaslu belum menertibkan stiker dan branding pasangan calon (Paslon) yang dipasang di kendaraan bermotor.
Pasalnya belum ada aturan resmi yang mengatur mengenai pemasangan stiker dan branding paslon yang terpasang dikendaraan roda empat, apakah termasuk sebagai APK. Jika memang hal tersebut termasuk APK maka akan ditertibkan.
Pantauan wartawan, Jumat (27/4), terdapat banyak kendaraan roda empat yang dipasang stiker dan branding paslon di wilayah Sangatta. Bahkan kendaraan tersebut setiap hari keliling seluruh daerah. Hal inilah yang dipertanyakan Panwaslu.
Ketua Panwaslu Kutim, Andi Yusri didampingi Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga, Idris menilai, efektivitas pengenalan Paslon stiker dan branding di kendaraan roda empat, melebihi APK yang terpasang di jalan-jalan.
“Stiker dan branding lebih mudah dilihat warga karena mobil yang dipasang stiker dan branding lebih mobile karena bisa dibawa keliling di seluruh wilayah,” ujarnya saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Jika dilihat dari kegunaannya stiker dan branding mobil ini sama saja seperti APK. Namun karena belum ada aturan yang mengatur hal itu termasuk APK, jadi pihak Panwaslu tidak bisa melakukan tindakan penertiban.
“Kita tunggu saja, jika ada aturannya maka semua akan kita tertibkan termasuk yang terpasang di mobil angkot yang jika memang ada didapati di Sangatta,” tegasnya.
Kata Andi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda, dan Dishub Provinsi untuk memberikan keputusan perihal mobil kampanye.
“Alat peraga kan sudah ada ketentuan desain dan ukuran, begitu pula dengan bahan kampanye seperti stiker yang diperkenankan menempel di mobil hanya yang berukuran 10X5 sentimeter. Jika melebihi, berarti tidak dibenarkan. Tapi kita tunggu sajalah aturan resminya,” ungkapnya.
Sejatinya APK yang dibolehkan hanya yang difasilitasi KPU. Pihaknya masih merasa kebingungan jika harus mengambil tindakan penertiban mobil. Dirinya merasa belum memiliki hak penuh.
“Saya bingung, mau ditertibkan tapi tidak ada aturan. Namun saya rasa penempelan stiker memenuhi badan mobil tidak sesuai TNBK,” pungkasnya. (*/lel)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post