SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim dinilai tidak tuntas menyelesaikan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Hal ini merujuk salah satu kasus yang pernah mencuat di publik seperti dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2. Kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa alasan yang jelas.
Ahad (15/4) kemarin, akun fanpage di facebook atas nama “Pejuang Kaltim Bermartabat” yang dikelola tim sukses (timses) paslon nomor 4, Rusmadi dan Safaruddin mendorong Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota agar transparan menangani pelanggaran pemilu.
“Ayolah panwaslu jangan lembek anda harus transparan kalo ada pelanggaran benar2 diusut, itu jelas ada buktinya timses/relwan paslon no.2 bagi2 hp dan uang itu fakta tolong di tindak tegassss, harus ada klarifikasi secara detail jga kenapa dihentikan kasusnya,” tulis akun itu pada salah satu kirimannya.
Unggahan tersebut lantas mendapat beragam komentar dari warganet. Sampai pukul 20.00 Wita Senin (16/4) kemarin, status di fanpage tersebut telah dibagikan sebanyak sembilan kali.
Salah seorang pemilik akun Iyan Shogun berkomentar, dirinya mendukung Panwaslu agar adil menangani pelanggaran pemilu. “Panwaslu harus adil dalam semua paslon, paslon nomor berapa pun kalau memang melakukan kesalahan haru ditindak tegas,” sebutnya.
Berbeda dengan Iyan Shogun yang santun dalam komentarnya, warganet lain bernama Rudy Daffa menuliskan komentar pedas. Dia menyebut Panwaslu tidak beres menangani pelanggaran pemilu. “Atau mungkin sdh disumbat lubangx kali,” katanya.
Terhadap tudingan-tudingan tersebut, Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar menyatakan tidak terima. Pasalnya semua kasus yang ditangani Bawaslu sudah dijalankan sesuai prosedur hukum pemilu.
“Masyarakat harus proaktif. Jangan berani hanya komentar saja. Apalagi kadang-kadang komentar yang disampaikan tidak berdasar. Kalau ada fakta yang mereka miliki, silakan mereka melaporkan pada Panwaslu atau Bawaslu. Tujuannya untuk memaksimalkan kerja pengawasan pemilu,” tegas Saipul.
Penghentian kasus dugaan pelanggaran pemilu, lanjut Saipul, dikarenakan alat buktinya yang memang kurang. Karena itu siapa saja yang menuding komisioner Bawaslu dan Panwaslu memanfaatkan kasus pelanggaran pemilu demi meraup keuntungan, dia menyebutnya tidak paham terhadap aturan.
“Sebaiknya sebelum berkomentar, baca dulu undang-undang pemilu. Kami juga terbuka agar siapa saja datang langsung ke Panwaslu atau Bawaslu untuk melaporkan temuannya,” saran dia.
Kata Saipul, sesuai amanah undang-undang, tidak hanya badan pengawas yang menangani kasus pelanggaran pemilu. Melainkan melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Tiga institusi tersebut menjalankan tugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tahapannya, apabila kasus yang ditemukan adalah temuan Panwaslu kabupaten/kota, maka akan dilimpahkan pada Sentra Gakkumdu. Di lembaga tersebut, jika terdapat kasus yang tidak memenuhi alat bukti yang meyakinkan, kasus dihentikan atau tidak bisa dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
“Kasus di Kukar itu kekurangan alat bukti di Sentra Gakkumdu. Kalau ada bukti pendukung dari masyarakat, kami persilakan menambah barang bukti itu. Selama bukti itu faktual. Jangan hanya pandai menyalahkan,” katanya.
Saipul menyebut, dari pantauannya kebanyakan masyarakat yang menuding institusinya, hanya pandai menyalahkan. Tetapi tidak ada langkah konkret menyampaikan laporan untuk menindak kasus pelanggaran pemilu. Padahal, masyarakat memiliki tugas membantu Bawaslu dan Panwaslu menangani kasus pelanggaran pemilu. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: