BONTANG- Sebagai lanjutan pembahasan Laporan Pertangungjawaban (LKPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun 2017, Wali Kota Bontang Hj Neni Moerniaeni menyampaikan nota penjelasan rancangan peraturan daerah Kota Bontang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017.
Nota penejelasan ini disampaikan dihadapan unsur pimpinan dan anggota DPRD pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang. Dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017. Dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang Nursalam, di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang, Jalan Moch Roem Bontang Lestari, Senin (25/6).
Dalam sambutannya, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan, laporan keuangan yang disampaikan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan. Menurutnya, laporan keuangan tersebut menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset kewajiban, ekuitas saldo anggaran lebih.
“Pada Tahun 2017 belanja daerah lebih besar dialokasikan pada belanja langsung yakni belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta modal. Hal tersebut dimaksudkan agar pembangunan di Kota Bontang dapat lebih menyentuh kepentingan masyarakat umum, sesuai dengan skala prioritas dari hasil penghimpunan aspirasi masyarakat,” terang Neni.
Dalam kaitan penjelasan LKPj APBD Tahun 2017, Neni menyampaikan bahwa belanja daerah meliputi belanja operasional, belanja modal dan belanja tak terduga yang anggarannya dialokasikan dalam APBD 2017, ditetapkan sebesar Rp1,09 triliun lebih dapat direalisasikan sebesar Rp 945,16 lebih, atau dengan persentase capaian realisasi sebesar 86,22 persen.
“Untuk belanja modal sebagaimana dituangkan dalam APBD Tahun 2017 telah dianggarkan sebesar Rp 269,68 milyar lebih, dapat direalisasikan sebesar Rp 221,49 miliyar lebih atau capaian persentase 82,13 persen. Belanja modal ini meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung, bangunan, jalan, irigasi, serta belanja jaringan, aset tetap dan aset lainnya,” ungkapnya.
Terkait penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah Kota Bontang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017 ini, Ketua DPRD Kota Bontang Nursalam selanjutnya menyerahkan kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Bontang, sebagai bahan dalam penyusunan pemandangan umum fraksi-fraksi yang rencananya akan disampaikan dalam rapat kerja DPRD pada hari Selasa 26 Juni 2018 mendatang. (hms7)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post