Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 24 Januari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Advertorial

Ayo ke TPS,  Rabu 27 Juni 2018 

Reporter: BontangPost
Senin, 25 Juni 2018, 23:00 WITA
dalam Advertorial
3 menit dibaca
Ayo ke TPS,  Rabu 27 Juni 2018 

KPU For Metro Samarinda

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Hari Rabu, 27 Juni 2018 merupakan hari libur nasional sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2018, sebagai Hari Libur Nasional.

Sehingga telah jelas, bahwa pada hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 ini pula diberlakukan libur secara nasional, bukan hanya saja pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada namun juga pada seluruh daerah di Indonesia.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Rudiansyah mengatakan, hari libur tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100/K.300/2018 tentang hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018. Maka dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, tidak ada lagi alasan masyarakat umum tidak dapat memberikan hak pilihnya dengan tidak datang ke TPS karena alasan bekerja.

“Seluruh instansi pemerintahan dan swasta harus diliburkan, kecuali pada unit-unit tertentu yang tak dapat dihentikan operasionalnya, seperti rumah sakit dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta unit-unit vital negara. Pada tempat – tempat tersebut, kami mengimbau seperti di rumah sakit agar petugas diberikan jadwal kerja yang menyesuaikan waktu pemungutan suara,” kata dia.

Baca Juga:  Sosialisasi PP No 66 Tahun 2017 di Pendopo 

“Misalnya yang bertugas malam dan biasanya pulang jam 06.00 wita dan yang bertugas pagi sejak jam 06.00 wita agar diubah menjadi tugas malam dan pulang pukul 08.00 wita atau 09.00 wita dan yang bertugas  pagi dapat bertugas sejak pukul 08.00 atau 09.00 wita,” sambung Rudi.

Kata dia, hal tersebut hanya contoh pengaturan agar yang kerja pagi sempat memberikan hak suaranya di TPS dan yang kerja malam tetap mendapatkan kesempatan luas menggunakan hak pilihnya di TPS, daripada menunggu pelayanan TPS terdekat, karena akan kemungkinan kurang maksimal, dikarenakan hanya dilakukan pelayanan melalui petugas TPS terdekat sejak pukul 12.00 wita sepanjang di TPS tersebut masih memiliki surat suara tersisa.

“Begitupun kepada pasien rawat inap di rumah sakit, agar pihak keluarga dapat meminta formulir pindah memilih di PPS (Kelurahan) dia berdomisili, selama dia masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” imbuhnya.

Dijelaskan, kategori pemilih yang dapat pindah memilih terdiri dari, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, dan atau tertimpa bencana.

Baca Juga:  Distribusi dan Pemasangan APK Lamban

Dalam hal pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pemilih pindahan tersebut, pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan atau bukti telah terdaftar sebagai pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

“Khusus di rumah sakit petugas kami akan melakukan pendataan untuk pasien dan keluarga yang menjaganya yang telah memiliki Formuli A5 atau pindah memilih,” ucapnya.

Rudi sapaannya berkata, berkenan dengan adanya kabar beberapa perusahaan yang enggan meliburkan karyawan dan buruhnya, juga kepada para juragan atau majikan, KPU Kaltim mengingatkan bahwa hal tersebut bisa berdampak pada tuntutan pidana. Sebagaimana Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 182 B yang berbunyi, “seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta”.

Baca Juga:  Tahun 2020, Listrik Desa 24 Jam

“Kami juga mengimbau dan menekankan agar pemilih benar–benar dapat menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin. Kemudian kepada seluruh penyelenggara untuk tetap menjaga netralitas juga kepada aparat dan ASN. Pelaksana agar dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara secara tertib, baik secara prosedur maupun administrasi, jangan sampai ada kelalaian ataupun manipulasi. Dan kepada semua pihak untuk mewaspadai hal–hal yang dapat mencederai proses pemilihan,” tuturnya.

“Berkaitan dengan adanya temuan-temuan pelanggaran, maka sebaiknya segera untuk dilaporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu, bukan sebaliknya diulang-ulang disebarkan di media sosial, yang justru malah mempolitisasi temuan- temuan tersebut dan dapat memperkeruh suasana yang kondusif. Ingat, Pilgub Kaltim 2018 harus berjalan dengan sukses sekaligus dengan damai dan berintegritas,” tambah Rudi. (adv/drh)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: advertorialKPU Kaltimpilgub kaltim 2018
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan19Tweet12Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Blusukan UPZ Pupuk Kaltim Bantu Pengobatan 6 Mustahik di Bontang

Blusukan UPZ Pupuk Kaltim Bantu Pengobatan 6 Mustahik di Bontang

Jumat, 15 Januari 2021, 13:00 WITA
Peringati Bulan K3 Nasional 2021, Pupuk Kaltim Siapkan Ragam Kegiatan Virtual

Peringati Bulan K3 Nasional 2021, Pupuk Kaltim Siapkan Ragam Kegiatan Virtual

Jumat, 15 Januari 2021, 10:00 WITA
Pupuk Indonesia Persiapkan Diri Menghadapi Musim Tanam

Pupuk Indonesia Persiapkan Diri Menghadapi Musim Tanam

Jumat, 8 Januari 2021, 10:09 WITA
Siapkan SDM Hadapi Era VUCA, Pupuk Kaltim Jalin Kerja Sama Vokasi dengan BPSDMI

Siapkan SDM Hadapi Era VUCA, Pupuk Kaltim Jalin Kerja Sama Vokasi dengan BPSDMI

Rabu, 6 Januari 2021, 13:00 WITA
Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan, BW Apresiasi Polres Bontang

BW Minta Pemkot Gandeng Perusahaan Atasi Ruang Isolasi yang Overload

Rabu, 6 Januari 2021, 09:28 WITA
Kinerja Produktif di Tengah Pandemi, Realisasi Produksi Pupuk Kaltim Tahun 2020 di Atas RKAP

Kinerja Produktif di Tengah Pandemi, Realisasi Produksi Pupuk Kaltim Tahun 2020 di Atas RKAP

Selasa, 5 Januari 2021, 11:21 WITA
Postingan Selanjutnya
Agen Travel H2O Ditetapkan Tersangka

Agen Travel H2O Ditetapkan Tersangka

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Kamis, 21 Januari 2021, 10:39 WITA
Kilang Bontang Batal Dibangun, Kaltim Kehilangan Investasi Rp 197,58 triliun

Kilang Bontang Batal Dibangun, Kaltim Kehilangan Investasi Rp 197,58 triliun

Sabtu, 23 Januari 2021, 10:54 WITA
Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Jumat, 22 Januari 2021, 11:54 WITA
Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Kamis, 21 Januari 2021, 08:15 WITA
Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Minggu, 12 April 2020, 13:51 WITA
Besok PPKM Dievaluasi, Wacanakan Pengetatan Pintu Masuk

Besok PPKM Dievaluasi, Wacanakan Pengetatan Pintu Masuk

Minggu, 24 Januari 2021, 14:00 WITA
Resep Salad Sayur, Bisa Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh

Resep Salad Sayur, Bisa Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh

Minggu, 24 Januari 2021, 12:00 WITA
Pria Paruh Baya Ditangkap karena Terlibat Narkoba

Pria Paruh Baya Ditangkap karena Terlibat Narkoba

Minggu, 24 Januari 2021, 10:33 WITA
PPKM Potensi Diperpanjang

PPKM Potensi Diperpanjang

Minggu, 24 Januari 2021, 10:00 WITA
Pura-pura Jual Tanah, Tipu Korban Hampir Rp 20 Juta

Pura-pura Jual Tanah, Tipu Korban Hampir Rp 20 Juta

Minggu, 24 Januari 2021, 09:47 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.