SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggaransi tidak akan membuat gaduh saat pemilihan gubernur (pilgub) mendatang. Maksudnya, Korps Adhyaksa itu akan menghentikan proses hukum terhadap calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) yang terindikasi terjerat kasus.
Kendati demikian, Kajati Kaltim, Fadil Jumhana menyebut, penghentian itu hanya sementara. Nantinya setelah pilgub selesai, barulah mereka yang terjerat kasus diproses.
“Pilgub biar saja jalan. Itu program nasional. Ada surat edaran dari Kejagung, segala proses hukum yang melibatkan pasangan calon harus dihentikan sementara,” kata Fadil, saat bertandang ke markas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rabu (8/3) lalu.
Fadil menyebut, langkah itu memang kontroversi. Namun, itu harus dilakukan demi menjaga netralitas kejaksaan dalam pesta politik terbesar di Benua Etam. Lagipula, kata dia, meskipun saat proses pemilihan kepala daerah (pilkada) dihentikan, sesudahnya akan diproses lagi.
“Periksa kepala daerah itu tidak perlu izin siapapun. Kecuali kalau penahanan harus izin. Kalau terjerat penyimpangan hukum, biar jadi kepala daerah pasti tetap kami proses,” tegas mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, didampingi Asisten Intelijen Kejati Kaltim Sopran Telaumbanua, Kasi Penkum dan Humas Alin Muksin, serta jajaran lainnya.
Kejaksaan, tambah Fadil, berjanji akan menuntaskan semua proses hukum yang ditangani anak buahnya. Bahkan, meskipun baru memimpin kejaksaan, dia menggaransi akan mengevaluasi dan menuntaskan tungakan kasus di Kaltim.
“Saya berharap masyarakat memberi kepercayaan terhadap penegak hukum, khususnya kejaksaan. Saya akan evaluasi perkara-perkara besar. Ada sembilan tunggakan di kaltim. Di kejati sudah habis. Nanti tinggal dilimpahkan atau dihentikan. Tinggalkan kejari di daerah saja (kabupaten/kota, Red.),” katanya. (gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post