• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

Neni: Perda Ini Akan Memudahkan Masyarakat 

by BontangPost
31 Juli 2018, 22:30
in Advertorial
Reading Time: 2 mins read
0
SAH: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (kiri) foto bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang usai pengesahan tiga Perda, Selasa (31/7).(dokumen humas/hayatullah.)

SAH: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (kiri) foto bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang usai pengesahan tiga Perda, Selasa (31/7).(dokumen humas/hayatullah.)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG- Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna ke-7  Masa Sidang III DPRD Kota Bontang, Selasa (31/7). Adapun tiga Perda yang disahkan yaitu, Perda Perubahan Kedua atas Perda Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Prosesi penandatanganan berita acara berlangsung di Auditorium Kantor Sekretariat Daerah Kota Bontang, Kelurahan Bontang Lestari. Persetujuan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Ketua DPRD Kota Bontang, Nursalam.

Turut hadir menyaksikan, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang beserta anggota, Forkopimda, perusahaan, perwakilan perbankan dan Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bontang.

Baca Juga:  DPRD Meminta Lampu Jalan Menyala Sebelum Iduladha 

Di awal sambutannya, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan terima kasih kepada DPRD Bontang atas perhatian, kemampuan, pengetahuan, pengalaman dan kearifannya dalam membahas dan merumuskan serta menyetujui Raperda yang disampaikan oleh Pemkot Bontang. Ia mengungkap pengesahan ketiga Perda ini akan memberikan banyak dampak positif dan kemudahan bagi masyarakat Kota Taman. Hal ini ia jelaskan saat menyampaikan pendapat akhirnya, siang itu.

“Di dalam instruksi Wali Kota Bontang Nomor 188/5/45/395/DPMTKPTSP tentang Penghentian Pelayanan Izin Gangguan, Wali Kota memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) untuk melaksanakan penghentian terhadap pelayanan permohonan Izin Gangguan serta pemungutan retribusi Izin Gangguan di Kota Bontang. Penghentian ini juga berlaku terhadap perizinan lainnya yang mempersyaratkan Izin Gangguan,” jelas Neni dalam pendapat akhirnya.

Baca Juga:  Badak LNG Serahkan Aset Ke Pemkot Bontang

Sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pasal 28 ayat 1, perubahan kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat pelaku usaha dan menyelesaikan hambatan dalam pelaksanaan proses berusaha.

Ia pun melanjutkan Perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang akan berdampak pada kemudahan dan percepatan pemberian SIUP.

“Salah satu perubahannya adalah setiap perusahaan perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru, perubahan dan atau pergantian SIUP yang hilang atau rusak tidak akan dikenakan biaya retribusi. Dengan prosedur kepemilikan SIUP menjadi lebih mudah dan cepat, tentu akan memberikan kepastian hukum terhadap usaha perdagangan atau jasa yang akan dilakukan.  Kemudahan ini akan membantu kalangan pelaku usaha untuk mendapatkan akses modal secara lebih luas,” tambahnya.

Baca Juga:  LUAR BIASA!!! Tiga Tahun Berturut-Turut, Pupuk Kaltim Raih Properda Emas 

Begitu pula dengan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melalui peraturan ini pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang yang ditekankan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah akan memberikan kemudahan dan memberikan bantuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat. (hms8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialdprdKontrak Pemkot Bontangperda
Share1TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wali Kota Apresiasi “Si Doi” di Puskesmas Bontang Utara 1  

Next Post

Diskes-KB Peringati Hari Anak Nasional 

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang
Society

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

28 Januari 2023, 19:59
BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.