SAMARINDA – Status hukum Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mau tak mau, politisi PDI Perjuangan ini mesti merelakan posisinya di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim. Dalam hal ini, pergantian antar waktu (PAW) sudah semestinya dilakukan partai untuk mengisi kekosongan.
Meski belum ada informasi kapan akan dilakukan, rencana PAW tampaknya sudah dipikirkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltim. Veridiana Huraq Wang selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan menerangkan, PAW Dody Rondonuwu tinggal menunggu waktu saja.
“Kalau PAW itu pasti. Hanya beliau (Dody, Red.) saat ini kan belum ada surat dari menteri dalam negeri. Yang mengatakan bahwa beliau harus PAW,” kata Veridiana kepada Metro Samarinda. Karenanya dia menyebut saat ini PAW Dody sedang dalam proses.
Selain PAW Dody, PDI Perjuangan juga sedang mempersiapkan pengganti unsur pimpinan DPRD yaitu untuk posisi wakil ketua yang ditinggalkan Dody. Siapa yang nantinya bakal menjadi wakil ketua menggantikan Dody, Veridiana menyebut semua anggota fraksi PDI Perjuangan memiliki peluang yang sama.
“Kalau pimpinan DPRD itu nanti akan kami ajukan dari partai, untuk mengisi kekosongan. Menurut aturan salah satu wakil ketua itu milik PDI Perjuangan,” terangnya.
Menariknya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Achmadi mengatakan bila PAW Dody tinggal menunggu surat pengajuan dari DPD PDI Perjuangan Kaltim. Karena surat pemberhentian Dody sebagai anggota DPRD Kaltim sebenarnya telah dikirimkan ke Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk dilanjutkan ke Kemendagri.
“Saat status hukum Dody masih belum inkrah, kami sudah mengirimkan surat ke kemendagri terkait pemberhentian sementaranya. Surat pemberhentian ini harus melalui gubernur terlebih dahulu,” ungkap Achmadi, Rabu (29/11) kemarin.
Setelah sekretariat dewan (Setwan) DPRD Kaltim menerima surat tersebut dari partai, barulah PAW akan dilakukan. “Nanti akan dilihat peraih suara terbanyak kedua di bawah Dody untuk menggantikan posisi Dody dalam PAW tersebut,” terangnya.
Dody Rondonuwu merupakan salah satu mantan anggota DPRD Bontang periode 2004-2009 yang terlibat kasus korupsi berjemaah. Sebanyak 25 anggota dewan pada masa itu ditetapkan sebagai tersangka dan banyak dari mereka yang sudah atau masih menjalani proses hukum. Ada pula yang masih dalam pencarian serta beberapa orang belum diproses sama sekali.
Kasus tersebut sempat terhenti hingga muncul surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) RI dua tahun lalu. Agar kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan ditangani majelis hakim tindak pidana korupsi. Tak terima, Dody pun mengajukan banding hingga vonisnya naik menjadi dua tahun serta denda Rp 200 juta.
Dody kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi, namun permintaan kasasinya ditolak. Vonis tetap dua tahun denda Rp 50 juta pun menjeratnya. Dua kali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Dody selalu mangkir. Tanggal 4 Desember mendatang menjadi batas terakhir pemanggilan Dody.
Dody sendiri telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPD PDI Perjuangan. Posisinya sebagai ketua umum PDI Perjuangan Kaltim lantas digantikan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang berstatus pelaksanan tugas (plt) ketua umum. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: