SANGATTA – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) menilai pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI cacat aturan. Pasalnya, pelantikan tersebut menabrak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 20 Tahun 2017 dan Nomor 38 Tahun 2016 mengenai periode kepemimpinan DPD.
Staf Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO, Ahmad Bangun Sujiwo, menjelaskan dalam putusan MA disebutkan periode kepemimpinan DPD adalah 5 tahun. Kemudian pada tatib Nomor 1 Tahun 2017 juga menyebutkan masa jabatan pimpinan DPD yakni 2,5 tahun dicabut, dan diganti 5 tahun.
“Karenanya, kami mengangap pelantikan Oesman sebagai Ketua DPD RI telah menabrak aturan. Apalagi secara etika tidak pantas lembaga perwakilan daerah dipimpin oleh Ketua Umum Partai politik,” sebutnya, Kamis (6/4) kemarin.
Menurutnya, DPD sebagai lembaga tinggi negara dan bagian dari amanat reformasi, seharunya tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung. Namun dilantiknya Oesman adalah bukti adanya akrobat politik dan hukum.
PB HMI MPO juga menyayangkan sikap Mahkama Agung yang mengambil sumpah jabatan Oesman sebagai Ketuah DPD RI. Sebab sikap tersebut sebagai wujud lemahnya hukum di Indonesia. Hal itu bisa berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.
“Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya menegakan hukum, justru menjadi bagian dari proses pelanggaran hukum itu sendiri. Jika sudah begini, lalu kepada siapa lagi rakyat harus menitipkan keadilan,” tutur Bangun.
Atas hal tersebut, Bangun mengakun, Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO yang dipimpinnya akan mendesak agar Mahkamah Agung segera mengklarifikasi persoalan tersebut secara terbuka dan transparan kepada publik.
Sementara itu, Ketua Umum PB HMI MPO, Muhammad Fauzi, mengatakan pelantikan Oesman Sapta Odang menunjukkan inkonsistensi terhadap penegakan hukum dalam ruang politik.
“Saya melihat, ada kesan bahwa aturan hukum dikompromikan dengan kepentingan politik dalam masalah ini. Secara kelembagaan kami akan segera bersikap kepada Mahkama Agung, maupun DPD RI,” tandasnya. (*/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post