• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

PB HMI MPO Anggap Pelantikan Oesman Cacat Aturan

by BontangPost
7 April 2017, 18:15
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
FOTO WAJAH: KETUA PB HMI MPO MUHAMMAD FAUZI
(IST)

FOTO WAJAH: KETUA PB HMI MPO MUHAMMAD FAUZI (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) menilai pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI cacat aturan. Pasalnya, pelantikan tersebut menabrak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 20 Tahun 2017 dan Nomor 38 Tahun 2016 mengenai periode kepemimpinan DPD.

Staf Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO, Ahmad Bangun Sujiwo, menjelaskan dalam putusan MA disebutkan periode kepemimpinan DPD adalah 5 tahun. Kemudian pada tatib Nomor 1 Tahun 2017 juga menyebutkan masa jabatan pimpinan DPD yakni 2,5 tahun dicabut, dan diganti 5 tahun.

“Karenanya, kami mengangap pelantikan Oesman sebagai Ketua DPD RI telah menabrak aturan. Apalagi secara etika tidak pantas lembaga perwakilan daerah dipimpin oleh Ketua Umum Partai politik,” sebutnya, Kamis (6/4) kemarin.

Baca Juga:  Kawasan Pesisir Kutim Butuh Setrum PLN, Infrastruktur Jalan Tak Kalah Memprihatinkan 

Menurutnya, DPD sebagai lembaga tinggi negara dan bagian dari amanat reformasi, seharunya tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung. Namun dilantiknya Oesman adalah bukti adanya akrobat politik dan hukum.

PB HMI MPO juga menyayangkan sikap Mahkama Agung yang mengambil sumpah jabatan Oesman sebagai Ketuah DPD RI. Sebab sikap tersebut sebagai wujud lemahnya hukum di Indonesia. Hal itu bisa berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.

“Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya menegakan hukum, justru menjadi bagian dari proses pelanggaran hukum itu sendiri. Jika sudah begini, lalu kepada siapa lagi rakyat harus menitipkan keadilan,” tutur Bangun.

Atas hal tersebut, Bangun mengakun, Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO yang dipimpinnya akan  mendesak agar Mahkamah Agung segera mengklarifikasi persoalan tersebut secara terbuka dan transparan kepada publik.

Baca Juga:  Seluruh Cabor Terima Anggaran Tahap Dua 

Sementara itu, Ketua Umum PB HMI MPO, Muhammad Fauzi, mengatakan pelantikan Oesman Sapta Odang menunjukkan inkonsistensi terhadap penegakan hukum dalam ruang politik.

“Saya melihat, ada kesan bahwa aturan hukum dikompromikan dengan kepentingan politik dalam masalah ini. Secara kelembagaan kami akan segera bersikap kepada Mahkama Agung, maupun DPD RI,” tandasnya. (*/drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: PB HMI MPOSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPD RI Reses di Kota Taman

Next Post

Terkendala Lahan dan Anggaran

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.