SANGATTA – MH alias Babe bin MT bakal meringkuk lebih lama di penjara. Pasalnya, jaksa telah menyiapkan dakwaan berlapis terhadap pria yang melakukan pedofilia terhadap Ro (12) –bukan nama sebenarnya—.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia Rahman mengatakan, atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Kutim menjerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUH Pidana. Karena perbuatan terdakwa sudah sangat kelewatan.
“Akibat perbuatan MH, korban mengalami kekerasan seksual dan pencabulan yang mengakibatkan trauma,” ucap Andi.
Kasus yang terjadi Rabu (16/8) di sebuah bass camp perusahaan ini, menurut Jaksa Andi, terjadi ketika korban mendatangi MH untuk mengajak makan malam. Namun, melihat terdakwa MH sedang shalat, korban menanti di ruang tamu setelah itu masuk kamar tempat MH shalat.
“Melihat korban, tiba-tiba MH minta anak tetangganya membuka semua pakaian,” sebut Jaksa Andi Aulia Rahman dihadapan manjelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Sangatta Vici Daniel Valentino.
Diuraikannya, melihat korban sudah tanpa pakaian, terdakwa MH juga membuka sarung dan baju shalatnya. Setelah itu melakukan perbuatan tak pantas yang tanpa disadari korban merupakan aksi pecabulan atau pidolifia.
“Terdakwa sempat melempiaskan nafsunya. Namun sebelum pulang korban diancam tidak bercerita kepada orang tuanya,” katanya.
Aksi pidolifia yang dilakukan MH menurut pengakuan korban, lanjut jaksa Andi, sudah dilakukan 5 kali. Termasuk menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 72 lalu.
“Peristiwa pertama terjadi dikediaman korban, namun tidak diketahui orang tua korban karena sedang tidak ada di rumah,” beber Jaksa Andi. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: