SANGATTA – Untuk meningkatkan kinerja yang baik dan membenahi kedisplinan pegawai, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan membuat aturan baru terkait pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Dalam ketentuan tersebut, pembayaran TPP akan diberikan berdasarkan jumlah kehadiran pegawai. Sehingga, jika pegawai tersebut malas atau kerap tidak masuk tanpa keterangan yang jelas, siap-siap TPP yang diberikan akan terpangkas.
“TPP Pegawai akan dibayarkan berdasarkan jumlah kehadiran. Dengan hitung-hitungan jika ada PNS yang tidak masuk tanpa keterangan maka TPP-nya akan dipotong 100 persen, namun jika dia terlambat maka akan dipotong 50 persen,” tegas Sekretaris Kabupaten Irawansyah.
Agar aturan tersebut dapat berjalan dengan baik, kata dia, di setiap kantor akan dijaga petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas tersebut yang nantinya akan langsung menulis absen pegawai yang hadir ke kantor tempatnya bekerja.
“Selesai absen daftar hadir akan segera dibawa langsung oleh Satpol PP yang bertugas untuk dilaporkan,” sebutnya.
Terpisah, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, pegawai dilingkungan Pemkab Kutim seharusnya wajib bersyukur. Pasalnya, jika dibeberapa daerah terjadi pengurangan gaji, honor dan insentif akibat devisit, namun Kutim justru tidak. Oleh karena itu, dirinya pun meminta agar seluruh pegawai benar-benar meningkatkan kedisiblinannya dalam bekerja.
“Sebagai pegawai kami berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban. Dan perlu dipahami bahwa hanya Kabupaten Kutai Timur yang gaji pegawainya tidak dikurangi. Jadi kebijakan pemerintah ini, harus dibarengi dengan kinerja yang baik oleh semua pegawai, karena sudah mendapat gaji, honor dan insentif secara maksimal,” pesan Kasmidi.
Mantan Anggota DPRD Kutim itu pun berharap kepada semua pegawai di lingkup Pemkab Kutim sampai ke tingkat Kecamatan untuk membenahi semua kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pelayanan di Kutim, bisa menjadi jauh lebih baik dari sekarang. “Kalau perlu kami menjadi percontohan bagi daerah lain,” harapnya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: