BONTANGPOST.ID, Bontang – Polsek Bontang Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Otista, Kelurahan Bontang Baru.
Tersangka berinisial MBT diringkus di Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, pada Jumat (12/6/2026) malam.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 06.40 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MBT meminta korban mengeluarkan telepon genggam miliknya. Namun, karena ponsel yang dicari tidak ditemukan, tersangka diduga emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban.
“Tersangka melakukan kekerasan dengan cara mencekik, menampar, menjambak rambut, serta mendorong korban untuk memaksa menyerahkan ponselnya,” ujar AKP Lukito.
Setelah berhasil menguasai ponsel korban, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3,1 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam jejak pelarian pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan MBT di Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Pada Jumat malam, petugas berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Rekaman CCTV sangat membantu proses penyelidikan hingga pelarian tersangka MBT berakhir di Desa Teluk Pandan, Kutim,” kata Lukito.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Realme 5i warna hijau, satu buah kunci remote sepeda motor Honda PCX, dan rekaman CCTV.
Saat ini MBT telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)

