BONTANGPOST.ID, Bontang – MT (23), rekan Ri saat melakukan aksi pencurian mangga di Kelurahan Api-Api, ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keributan di rumah pemilik pohon mangga.
MT sebelumnya juga terlibat dalam prarekonstruksi kasus meninggalnya Ri usai insiden pencurian mangga beberapa waktu lalu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim AKP Mohammad Yazid mengatakan, MT ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut melakukan pemukulan terhadap tetangga pemilik rumah saat keributan terjadi.
“Dia ditetapkan tersangka karena ternyata juga ikut memukul,” ujar Yazid saat dihubungi, Jumat (15/5/2026).
Keributan bermula saat sekelompok orang mendatangi rumah pemilik pohon mangga untuk meminta rekaman CCTV terkait meninggalnya Ri.
Massa juga mendatangi rumah warga sekitar yang memiliki kamera pengawas dengan harapan terdapat rekaman saat insiden pencurian mangga terjadi.
Namun situasi berubah ricuh dan berujung dugaan pengeroyokan terhadap salah satu tetangga pemilik rumah. Peristiwa tersebut terekam CCTV milik warga.
Saat ini, MT dijerat dalam kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan bersama lima tersangka lainnya.
Polisi juga masih mendalami peran MT terkait informasi awal yang memicu kedatangan massa ke lokasi kejadian.
Sebelumnya, MT disebut sempat menyampaikan kepada keluarga korban bahwa Ri diduga mengalami kekerasan dan bukan murni terjatuh dari pohon mangga. Namun dalam hasil prarekonstruksi, polisi tidak menemukan indikasi penganiayaan terhadap Ri.
“Iya, dia diduga menjadi pemicu keributan itu, tapi masih kami dalami lagi,” pungkasnya. (*)







