BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang menggelar rekonstruksi kasus pencurian mangga yang menewaskan Ri di Jalan KS Tubun, Gang Bersama 7, RT 32, Kelurahan Api-Api, Selasa (19/5/2026).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang mengatakan, rekonstruksi tersebut terdapat 37 adegan yang diperagakan berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh saksi.
Menurutnya, reka adegan dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik.
Dalam rekonstruksi kali ini, MT (23) yang merupakan tersangka kasus pemukulan terhadap tetangga pemilik pohon mangga turut dihadirkan.
Kehadiran MT dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa sejak aksi pencurian mangga hingga keributan yang terjadi setelah kematian Ri.
“Jadi biar utuh sesuai dengan keterangn saksi yang ada pada malam kejadian Ri meninggal saat melakukan aksi maling mangganya,” ujar Markus saat ditemui di TKP.
Rekonstruksi tersebut juga disaksikan pihak keluarga Ri yang sebelumnya mendatangi rumah pemilik pohon mangga usai muncul dugaan penganiayaan terhadap korban.
Hingga berita ini diturunkan, proses rekonstruksi masih berlangsung di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. (*)







