bontangpost.id – Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) pasti berdampak besar ke PT ITCI (International Timber Corporation Indonesia) Hutani Manunggal (IHM). Pasalnya, Istana Negara beserta kompleks kementerian dan lembaga lainnya akan dibangun di konsesi yang dikuasai PT IHM. Lokasinya berada di Desa Bumi Harapan hingga Kelurahan Pemaluan.
KIPP IKN direncanakan berada di lahan konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dipegang PT IHM. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) SK Nomor 184/Kpts-II/1996 tanggal 23 April 1996, luasannya adalah 41.219,97 hektare.
Meliputi Desa Bukit Raya (Sepaku I), Desa Karang Jinawi, Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan serta Kelurahan Sepaku. Dan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara (Kukar).
Di mana izin konsesi itu, bisa dievaluasi dan dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setiap lima tahun sekali. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai dampak dari IUPHHK-HTI dari PT IHM yang telah dievaluasi pemerintah untuk rencana pemindahan IKN ke Kaltim. Termasuk pekerja yang mencari nafkah di hutan produksi itu.
“Sampai saat ini, belum tahu bagaimana nasib kami ke depannya. Karena sampai kini, kami belum pernah dipanggil membicarakan nasib karyawan,” kata Humas PT IHM sektor Trunen, Hasanuddin, kepada Kaltim Post, Ahad (10/10).
Kegelisahan itu kembali muncul setelah kunjungan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ke KIPP IKN di Desa Bumi Harapan, Jumat (8/10).
Hasanuddin yang turut mendampingi kunjungan tersebut, kembali mendapat penjelasan bahwa tahapan pembangunan KIPP IKN akan menitikberatkan di lahan seluas 5.600 hektare. Yang berada di lahan konsesi PT IHM tersebut. Nantinya, dikhawatirkan akan berdampak pada karyawan yang bekerja di PT IHM Sektor Trunen tersebut.
Di mana, menurut data yang dimilikinya ada sekitar 8 ribuan karyawan yang bekerja di kawasan IUPPHK-HTI milik PT IHM di Sepaku itu. Dan sebagian besar bakal masuk wilayah IKN baru.
“Yang jelas dampaknya ke karyawan organik dan non-organik akan kehilangan pekerjaan. Kami berharap, tolong dari perusahaan memanggil karyawan untuk membicarakan nasib kami. Kemudian, dari pihak pemerintah juga harus ada perhatian khusus. Karena ini keinginan pemerintah bukan keinginan perusahaan,” pinta Hasan.
Berdasarkan penelusuran Kaltim Post, PT IHM adalah perusahaan patungan PT ITCI Kartika Utama (ITCIKU) dan PT Inhutani. Perusahaan itu didirikan pada 1993, dengan porsi saham 60 persen dimiliki PT ITCIKU dan 40 persen milik PT Inhutani.
Namun pada akhir 2004, komposisi pemegang saham berubah. Tahun 2004, selain PT ITCIKU menjual sebagian sahamnya kepada PT Kreasi Lestari Pratama (KLP), yang merupakan anak usaha dari Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL) yang berada di payung Grup RGE milik Sukanto Tanoto. Dengan komposisi saham sebesar 30 persen.
Dengan begitu, PT ITCIKU memiliki saham sebesar 30 persen dan PT Inhutani I tetap memiliki saham sebesar 40 persen. Pada 2005, akhirnya PT ITCIKU menjual seluruh sahamnya kepada PT KLP sebesar 60 persen. PT Inhutani I masih tetap memiliki saham sebesar 40 persen.
Akhirnya, pada 2006 hampir seluruh saham PT IHM dimiliki PT KLP. Dengan komposisi sebesar 90 persen. Sedangkan PT Inhutani I hanya memiliki saham sebesar 10 persen. Pada 2013, PT KLP akhirnya menjual semua sahamnya di PT IHM kepada PT Equerry Company Ltd.
Perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Seychelles, negara kepulauan di kawasan Afrika itu diketahui juga terafiliasi dengan Grup APRIL. Dengan luas hak pengusahaan hutannya mencapai 173.195 hektare. PT IHM berperan memasok bahan baku pembuatan kertas untuk Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak usaha Grup APRIL.
Mengenai nasib PT IHM setelah pembangunan IKN dimulai, sampai kini belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut. Informasi terakhir yang dikutip Kaltim Post dari http://agroindonesia.co.id/ yang diunggah pada 8 Oktober 2019, adalah izin konsesi PT IHM tidak akan dicabut. Tetapi, cukup dengan adendum luas konsesi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menjelaskan terkait nasib konsesi HTI PT IHM yang akan dijadikan lokasi IKN baru. Di mana konsesi PT IHM seluas 161.127 hektare berada di PPU dan Kukar. “Pemanfaatan lahan akan dilaksanakan secara konstitusional. Prosesnya tetap sesuai payung hukum,” kata Bambang di Jakarta, 2 Oktober 2019 lalu.
Bahkan, Bambang menegaskan pemerintah tidak akan mencabut izin konsesi IHM. Pasalnya, pencabutan malah akan bertentangan dengan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan produk turunannya, mengingat menghapus izin HTI (sekarang disebut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman) terjadi jika dicabut karena pelanggaran, berakhir masa berlakunya atau dikembalikan pemegang izin.
Nah, IHM tidak memenuhi tiga kategori tersebut. Lalu, dengan cara apa konsesi itu dihapus? “Sesuai kebijakan pemerintah, dalam hal ini untuk keperluan lahan ibu kota, izin IHM cukup diadendum,” terangnya.
Menurutnya, ada kebijakan-kebijakan yang memungkinkan terjadinya adendum. “Misalnya, ada perubahan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang mencakup daerah dengan cakupan luas dan strategis (DPCLS),” sambung dia.
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.45/Menlhk/Setjen/HPL.0/5/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaat Hasil Hutan pada Hutan Produksi, pemerintah bisa mengubah luasan izin konsesi yang telah diberikan.
Pasal 2 Ayat (2) menerangkan perubahan luasan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal terjadi, antara lain tumpang tindih perizinan, perubahan status dan/atau fungsi kawasan hutan diakibatkan adanya perubahan tata ruang, atau kebijakan pemerintah, antara lain untuk penyelesaian konflik tenurial pada areal izin.
Adendum izin juga akan dilakukan bertahap menyesuaikan dengan masterplan atau rencana induk pembangunan IKN yang disiapkan Bappenas. Berdasarkan kajian Bappenas, pengembangan awal IKN akan dilakukan pada areal inti seluas sekitar 5.600 hektare. “Areal IHM akan kami adendum secara bertahap sesuai masterplan yang disiapkan Bappenas,” kata Bambang. (kip/rom/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post