USULAN pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Multiyears Contract (MYC) baru sebatas permintaan lisan dari sejumlah anggota DPRD Kaltim. Pasalnya, rencana tersebut belum diketahui secara resmi oleh pimpinan dewan di gedung Karang Paci.
Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun menuturkan, dirinya telah mendapatkan informasi permintaan pembentukan Pansus MYC. Namun Syahrun belum mengetahui fraksi dan anggota dewan yang mengusulkan pembentukan pansus tersebut.
“Baru sebatas informasi saja. Kemarin memang ada yang bilang mau mengusulkan pembentukan pansus. Sejauh ini, saya belum lihat itu. Siapa saja yang mengusulkan pembentukan pansus,” tuturnya kepada awak media, Senin (3/9) kemarin.
Kata dia, setiap anggota dewan memiliki hak untuk memberikan pendapat, usulan, dan masukan. Karenanya, usulan pembentukan pansus juga bagian dari hak wakil rakyat.
Namun demikian, setiap usulan tidak langsung dapat disepakati. Melainkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, jumlah anggota dewan yang mengusulkan pembentukan pansus tersebut.
“Kalau sudah ada empat orang dari partai yang berbeda, boleh saja diusulkan. Apalagi sudah sampai 18 orang. Tetapi soal nanti disetujui atau tidak, itu harus lewat musyawarah,” katanya.
Karena itu, Syahrun belum dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan tersebut, sebelum menerima surat resmi dari beberapa wakil rakyat yang menginginkan pembentukan Pansus MYC.
“Soal setuju atau tidak, saya belum dapat komentar itu. Saya lihat dulu, siapa saja yang mengusulkan bentuk pansus. Kemudian apa alasannya,” ujar dia.
Meski begitu, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyatakan akan menindaklanjuti setiap usulan pembentukan pansus dari wakil rakyat. “Kalau syaratnya terpenuhi, kami harus menindaklanjuti itu. Tetapi sebelum dibentuk, harus ada musyawarah dulu,” kata Syahrun.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kaltim, Muspandi mengatakan, sedikitnya terdapat 18 anggota dewan yang menyetujui pembentukan pansus. Selain itu, Pansus Laporangan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim 2017 menyampaikan rekomendasi agar segera dibentuk Pansus MYC.
“Tetapi lagi-lagi ini terbentur karena pimpinan. Pimpinan ingin masalah MYC ini diserahkan pada Komisi III. Kalau sekarang ada rekomendasi dari Pansus LKPj Pemprov Kaltim 2017, saya kira itu harus segera ditindaklanjuti,” tutur Muspandi, Selasa (28/8) lalu.
Sejatinya, syarat pembentukan pansus hanya membutuhkan persetujuan dari empat anggota dewan dari fraksi yang berbeda. Sehingga pimpinan mau tidak mau harus menyepakati pembentukan pansus.
“Sebenarnya walaupun tanpa persetujuan pimpinan, pansus tetap harus dibentuk. Karena pimpinan tidak bisa menolak itu. Dia harus mengakomodasi keinginan teman-teman yang sudah bertanda tangan untuk mengajukan Pansus MYC,” ucapnya.
Dukungan pembentukan pansus juga datang dari pimpinan Komisi III, Agus Suwandy. Alasannya, terdapat permasalahan di balik keterlambatan pengerjaan proyek MYC. Masalah itu tidak sepenuhnya dapat ditangani Komisi III.
“Apa yang tidak dapat diakomodasi di Komisi III, mungkin dapat diakomodasi di pansus. Mungkin ada kaitannya dengan masalah hukum, ganti rugi tanah, pendapatan, dan lain sebagainya,” sebut dia. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post