• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pembunuh Orang Utan Divonis Ringan

by M Zulfikar Akbar
12 Juli 2018, 06:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
DIVONIS: Nasir (55) memperagakan dirinya menembak orang utan, saat rekonstruksi Februari lalu. Para tersangka pembunuh orang utan telah divonis penjara selama 7 bulan. (DOK/BONTANG POST)

DIVONIS: Nasir (55) memperagakan dirinya menembak orang utan, saat rekonstruksi Februari lalu. Para tersangka pembunuh orang utan telah divonis penjara selama 7 bulan. (DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Masih ingat dengan kasus pembunuhan orang utan di Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Februari lalu? Saat diautopsi, tim forensik menemukan 130 peluru tertanam di tubuh orang utan nahas tersebut.

Kasusnya kini menemui babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kutim menetapkan keempat terdakwa yakni Andi (37), Rustam (37), Muis (36), serta Nasir (55) bersalah, dan divonis 7 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Manager Perlindungan Habitat Centre for Orangutan Protection (COP), Ramadhani sebut hasil vonis yang diberikan pengadilan dianggap terlalu ringan. Dhani pun merasa kekhawatiran tidak adanya efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lainnya.

Baca Juga:  Kutim Andalkan 7 Kecamatan Jadi Penghasil Beras Terbesar

“Selain itu, Hakim juga tidak mempertimbangkan efek kerugian nilai dari upaya pelestarian orang utan di Taman Nasional Kutai (TNK) yang dilakukan sudah sejak lama,” ungkapnya, Rabu (11/7) kemarin.

Semestinya lanjut dia, Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dipandang sebagai UU yang sangat penting.

“Karena UU tersebut untuk menjaga keberlangsungan konservasi di Indonesia, terutama bagi satwa-satwa langka dan dilindungi oleh negara,” ujarnya.

Dikatakan Dhani, kasus pembunuhan orang utan yang mendapat vonis rendah, juga terjadi di PN Buntok, KalimantanTengah. Kasus pembunuhan orang utan yang ditemukan tanpa kepala di Jembatan Kalahien, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah itu terjadi 30 Januari 2018. Polres Barito Selatan menetapkan 2 tersangka atas kasus tersebut. Pada 14 Mei 2018 PN Buntok menyatakan kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga:  Pelabuhan dan Bandara Kutim Gagal Masuk Proyek Multiyears

“Namun denda atas perkara tersebut sangat ringan yakni Rp 500 ribu subsider 1 bulan. Ini tentu hukuman yang ringan bagi mereka, dan kami anggap tidak seimbang dengan tewasnya satu orang utan,” terang dia.

Namun demikian, COP tetap mengucapkan terima kasih atas kerja cepat kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan orang utan. (mga)

Tags: kutimOrang Utanteluk pandan
Share15TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPRD Mediasi Polemik Tes Paskibra 

Next Post

Piala Dunia untuk Celeng

Related Posts

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Tiga Personel Polsek Teluk Pandan Dilaporkan ke Propam, Polda Kaltim Janji Profesional
Kaltim

Tiga Personel Polsek Teluk Pandan Dilaporkan ke Propam, Polda Kaltim Janji Profesional

7 Agustus 2026, 13:36
Misteri Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Leher di Kutim Terungkap, Polisi Sebut Tersayat Dodos Sawit
Kaltim

Misteri Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Leher di Kutim Terungkap, Polisi Sebut Tersayat Dodos Sawit

21 Juli 2026, 16:05
Sering Viral di Medsos, Kemunculan Orangutan di Permukiman Jadi Alarm Ancaman Habitat
Kaltim

Sering Viral di Medsos, Kemunculan Orangutan di Permukiman Jadi Alarm Ancaman Habitat

8 Juli 2026, 11:17
DPRD Kutim Pertimbangkan Hak Interpelasi untuk Bupati, Soroti Mandeknya Realisasi APBD 2026
Kaltim

DPRD Kutim Pertimbangkan Hak Interpelasi untuk Bupati, Soroti Mandeknya Realisasi APBD 2026

3 Juli 2026, 18:44
Lindungi Orangutan Morio, BKSDA Kaltim Desak Konsesi Tambang dan Sawit Kutim Masuk Forum Terpadu
Kaltim

Lindungi Orangutan Morio, BKSDA Kaltim Desak Konsesi Tambang dan Sawit Kutim Masuk Forum Terpadu

15 Juni 2026, 14:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.