SANGATTA – Sikap tegas dilayangkan Pemerintah Kutai Timur (Kutim) terhadap para mantan anggota DPRD Kutim periode 2009-2014, khususnya bagi mereka yang hingga kini belum juga mengembalikan mobil dinas (Mobdin) milik pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah bahkan mengancam bakal menarik paksa asset milik pemerintah tersebut, jika nantinya pihak terkait engan mengembalikan secara baik-baik. Sebab kendaraan tersebut sebelumnya hanya dipinjam pakaikan untuk operasional anggota dewan.
Apalagi kendaraan itu sudah dua tahun lebih dipakai di luar kepentingan pemerintah. Karenanya para mantan anggota DPRD Kutim yang merasa masih menyimpan asset Negara tersebut, diharapkan segera mengembalikannya ke bagian asset dan perlengkapan.
Selain itu, lanjut dia, dalam pinjam pakai kendaraan milik pemerintah tentu ada aturan dan batas waktunya. Oleh sebab itu, pihaknya akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada mantan anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut.
“Jika memang tidak ada respon positif, maka tidak menutup kemungkinan akan ditarik paksa. Bila perlu kami akan membentuk tim khusus yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan unsur Pemkab Kutim untuk menarik paksa mobil-mobil dinas tersebut, sebagai bentuk ketegasan kami,” tegas Irawansyah ditemui awak media, Rabu (18/1) kemarin.
Dikatakan juga, dirinya akan segera meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim untuk menginventarisasi semua aset-aset milik pemerintah Kutim, tidak terkecuali mobil-mobil dinas yang berada ditangan mantan anggota DPRD Kutim, maupun pensiunan PNS Kutim yang statusnya belum diputihkan atau di Dum.
“Jika memang ingin melakukan Dum kendaraan dinas, maka para mantan anggota dewan tersebut bisa mengikuti aturan pemutihan kepemilikan kendaraan dinas dengan menggunakan nama keluarga mereka yang masih menjadi PNS Kutim, dan minimal sudah bekerja antara 5 hingga 10 tahun,” tuturnya.
Diakui, upaya penarikan mobdin yang digunakan mantan anggota DPRD Kutim periode 2009-2014 sebelumnya telah dilakukan pihak, melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim. Namun hanya beberapa mantan anggota DPRD Kutim saja yang mengembalikannya.
“Kan seperti diketahui, terakhir, pada awal tahun 2015 lalu sudah ada sekitar 11 unit mobdin yang dipegang mantan anggota DPRD Kutim yang sudah dikembalikan. Dan kalau ndak salah, masih ada belasan unit juga lagi yang sampai sekarang belum dikembalikan,” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: